Kivlan Zen Resmi Ditahan di Rutan Militer Guntur, Terancam Penjara 20 Tahun!
31 Mei 2019 by Titis HaryoSetelah diperiksa, Kivlan disebut mengetahui 4 sosok tersangka bersenjata api Kerusuhan 22 Mei
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akhirnya resmi ditahan di Rutan Militer POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.
Penahanan ini dilakukan setelah Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Kivlan pun harus siap menerima ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Lalu, benarkah Kivlan terlibat sebagai dalang Kerusuhan 22 Mei lalu?
Resmi dimasukan ke rutan militer
Dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (30/5), Kivlan Zen akhirnya dijebloskan ke dalam Rutan Militer POM DAM Jaya Guntur setelah terjerat kasus kepemilikian senjata api ilegal.
Keputusan penahanan ini diambil setelah Kivlan diperiksa selama 28 jam oleh para penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Kivlan pun tampak bungkam saat keluar dari ruang pemeriksaan, namun pengacaranya membenarkan jika Kivlan akan ditahan selama 20 hari.
“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur,” jelas pengacara Kivlan Zen, Sutha Widya.
Baca Juga: Terungkap, Ini 4 Tokoh Nasional yang Jadi Target Pembunuhan Kelompok Perusuh 22 Mei!
Ancaman 20 tahun penjara
Kivlan sendiri kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuma maksimal hingga 20 tahun penjara.
Pengenaan pasal ini pun diberikan setelah Kivlan diketahui memiliki keterlibatan dalam peredaran senjata api ilegal pada 6 orang tersangka kasus Kerusuhan 22 Mei yang sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian.
Namun, sampai saat ini polisi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus Kivlan Zen dan penahanannya di Rutan Militer Jaya Guntur.
Baca Juga: Mantan Panglima GAM Serukan Referendum Aceh, Anggap RI Diambang Kehancuran
Tahu 4 tersangka Kerusuhan 22 Mei
Polisi sendiri menyebut Kivlan mengetahui 4 sosok tersangka aksi Kerusuhan 22 Mei yang berencana untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Salah satu yang dikenal Kivlan adalah tersangka kasus kepemilikan senjata api bernama Armi yang sempat bekerja paruh waktu bersamanya.
“Pak Kivlan tahu (empat tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal,” jelas salah satu tim pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro.
“Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan, dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah,” tambahnya.
Sebelumnya polisi sudah menetapkan enam orang tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang terkait dengan aksi Kerusuhan 22 Mei. Keenam pelaku diketahui berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan juga AF.
Keputusan penahanan pada Kivlan Zen memang sempat menggemparkan. Hal ini setelah diduga dirinya menjadi dalang dibalik Kerusuhan 22 Mei lalu.
Kivlan pun kini terancam hukuman 20 tahun penjara setelah diketahui memiliki senjata api ilegal. Namun, semoga pihak kepolisian bisa benar-benar mengungkap dalan dibalik Kerusuhan 22 Mei yang menodai perjalana demokrasi di Indonesia.