Kenal Lebih Dalam UU No. 7 Tahun 2017 Mengenai Peraturan-Peraturan Pemilu, Biar Nggak Mempan Dibodohi Lagi!
11 Februari 2019 by Titis HaryoBikin demokrasi Indonesia lebih berkualitas.
UU No. 7 tahun 2017 mengenai peraturan-peraturan Pemilu kadang masih tidak dianggap penting oleh masyarakat di Indonesia. Sikap tidak peduli ini yang kadang menjadikan kita tidak bisa mendapatkan iklim politik yang baik dan menyenangkan.
Padahal dengan mengetahui dan memahami isi undang-undang ini, tentunya kita akan bisa memberikan kontribusi nyata meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Menciptakan pesta demokrasi yang sebenarnya merupakan hak kita sebagai warga negara.
Ada banyak poin penting yang terdapat dalam UU No. 7 tahun 2017 mengenai peraturan-peraturan pemilu ini.
Melansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, yuk simak langsung poin-poinnya!
Sejarah UU No. 7 tahun 2017 menjadi peraturan terbaru untuk Pemilu
UU No. 7 tahun 2017 menjadi sebuah pembaharuan peraturan Pemilu agar terciptanya pemilihan umum yang adil. Undang-undang ini disahkan setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR Ri pada 21 Juli 2017 dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017.
Setelah disahkan, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini memiliki 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran yang mengatur seluruh kegiatan pemilihan umum di Indonesia.
Asas Luberjurdil menjadi dasar undang-undang
Pengesahan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak lepas dari semangat demokrasi yang ingin menciptakan ekosistem yang adil dan jauh dari nepotisme yang sudah cukup mengakar di Indonesia. Untuk itu, DPR RI dan Presiden sepakat jika undang-undang ini memiliki asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil).
Asas ini diharapkan bisa membuat demokrasi di Indonesia menjadi lebih berkualitas dan menghilangkan potensi kecurangan hingga nepotisme.
Tidak bisa sembarangan membuat dan mengikutsertakan partai politik dalam pemilu
Untuk bisa membuat partai politik ternyata tidak bisa sembarangan dan asal. Hal ini sudah ditetapkan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana partai politik harus lolos verifikasi setiap mengikuti kontestasi pemilu. Hal ini tertulis jelas dalam Pasal 173 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017.
Persyaratan pentingnya yang sudah diatur adalah memiliki status badan hukum Partai Politik yang jelas, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, harus memiliki 30% kader perempuan aktif dalam kepengurusan, hingga memiliki anggota minimal 1.000 orang.
Sudah mengatur jumlah kursi anggota DPR
Dalam dunia politik, mencapai kursi anggota DPR RI biasanya menjadi tujuan banyak politisi. Namun, kamu harus berhati-hati dan jangan sampai perjuanganmu dalam dunia politik berakhir sia-sia karena tidak mengetahui jumlah kursi yang diperebutkan.
Dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah menetapkan jika jumlah kursi anggota DPR RI hanya sebanyak 575 kursi. Jangan sampai kamu tertipu untuk mengeluarkan uang banyak tapi kamu sama sekali tidak pernah diajukan sebagai calon anggota DPR RI.
Undang-undang ini juga mengatur jumlah kursi di anggota DPRD Provinsi paling sedikit sebanyak 35 kursi dan paling banyak adalah 120 kursi yang disesuaikan dengan jumlah penduduk di tiap provinsi. Begitu juga ketika pemilihan umum pada DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.
Juga mengatur tentang pengusulan dan penetapan calon presiden
UU No.7 tahun 2017 juga mengatur jelas tentang pengusulan dan penetapan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu. Hal ini juga penting dipahami agar kita nggak sembarangan mengeluarkan pendapat terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dalam undang-undang jelas disebutkan setiap bakal calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan suara dari anggota DPR minimal 20%. Paslon juga harus mendapatkan dukungan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan mekanisme yang demokratis dan terbuka.
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 223 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Saat kampanye, setiap orang yang ikut Pemilu juga sudah diatur agar menghindari permainan kotor
Istilah kampanye kotor cukup sering terjadi dalam kontestasi pemilu di Indonesia sebelumnya, dari kampanye hitam hingga permainan uang untuk menarik perhatian. Padahal, hal ini jelas melanggar asas UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Setiap calon dewan, presiden, dan wakil presiden dilarang keras untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun. Belum lagi, dana kampanye setiap calon juga sudah diatur seperti menggunakan modal calon sendiri, dana partai politik atau gabungan partai politik, dan sumbangan orang lain kecuali sumbangan pihak asing/luar negeri.
Nah, itu dia poin penting UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa menjadikan tambahan wawasanmu. Hal ini jelas akan membantu kita untuk bisa membuat ekosistem demokrasi yang lebih baik.
Jadi, ada yang tertarik menjadi politisi dan ikut dalam kontestasi Pemilu Indonesia selanjutnya?