Kemendagri Kembalikan Berkas Permohonan Perpanjangan SKT, FPI: Kami Tidak Terganggu

Ada yang mendukung diperpanjang, ada yang ingin agar dibubarkan

Diketahui bahwa izin Ormas Front Pembela Islam (FPI) habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. FPI perlu mengurus perpanjangan izinnya jika tetap ingin memperoleh anggaran dari negara.

Namun sudah lewat 20 Juni, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum memutuskan untuk memperpanjang izin yang diajukan FPI.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo | www.acehkita.com

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menyebut FPI belum memenuhi semua persyaratan administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

"Setelah kita verifikasi, masih banyak kekurangannya. Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi," tutur Soedarmo (CNNIndonesia.com).

Soedarmo mengatakan ada beberapa persyaratan administrasi yang belum terpenuhi dalam berkas permohonan perpanjangan SKT FPI. Namun ia tak secara spesifik mengatakan berapa banyaknya.

Ia hanya menjelaskan bahwa total ada 20 jenis persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Soedarmo lantas membantah asumsi bahwa persyaratan permohonan perpanjangan lebih mudah dibanding saat pertama kali mengajukan SKT.

"No, no, no. Perpanjangan itu persyaratannya sama seperti pada saat mengajukan pendaftaran baru," ucap Soedarmo.

Dia mengatakan persyaratan yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 tahun 2017. Semua ormas harus mematuhi jika ingin memperoleh SKT dari Kemendagri.

Baca Juga:

Sebut FPI Selalu Berkontribusi Positif, Petisi "Dukung FPI Terus Eksis” Muncul Tandingi “Stop Ijin FPI”

Petisi Tolak Perpanjangan Izin Menyeruak, FPI: EGP!

"Semua ormas kita perlakukan sama," tutur Soedarmo.

Pihaknya belum mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT FPI. Itu baru akan dilakukan 15 hari setelah berkas permohonan diajukan sesuai dengan Permendagri No. 57 tahun 2017.

Menanggapi permohonan perpanjangan SKT yang belum dapat diterima Kemendagri, Sekretaris DPP FPI Munarman mengaku kegiatan dan program kerja pihaknya tidak akan terhambat atau terganggu.

Menurutnya FPI akan tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya. Ia menganalogikan FPI dengan seorang anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP. Namun, kata dia, itu tak berarti eksistensinya secara hukum dan konstitusi tak diakui.

Sekretaris DPP FPI Munarman
Sekretaris DPP FPI Munarman | www.edunews.id
Artikel Lainnya

"Hanya saja perbuatan hukumnya yang tidak memiliki konsekuensi hukum, seperti misalnya, tidak bisa bertindak atas nama sendiri untuk melakukan perjanjian tertulis dengan akta otentik," ucap Munarman.

Apabila anak tersebut memutuskan untuk tidak mendaftar di sekolah tertentu, ia menyebut bukan berarti sang anak kehilangan haknya atas pendidikan.

"Hanya sekedar si anak tidak menggunakan haknya saja. Bisa saja si anak menggunakan metode homeschooling," tutur Munarman.

Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun.

Pada Pasal 10 Permendagri No. 57 tahun 2017, pengurus ormas mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mendagri melalui unit layanan administrasi. Harus disertakan tembusan kepada gubernur dan wali kota/bupati. Itu syarat pertama bagi ormas yang ingin punya SKT.

Lalu pada Pasal 11 Ayat (1), permohonan harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris dan memuat anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Program kerja, susunan pengurus, serta surat keterangan domisili sekretariat juga harus dicantumkan.

NPWP atas nama ormas juga tak boleh ketinggalan, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan pun harus disertakan. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan juga wajib disertakan.

Pada Ayat (2) pasal yang sama, setiap ormas wajib melampirkan surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik. Selain itu, harus dilampirkan pula rekomendasi dari kementerian terkait.

Misalnya, ormas yang berorientasi di bidang agama, maka wajib menyertakan rekomendasi dari Kementerian Agama. Begitu pula dengan ormas yang berkutat di bidang kebudayaan, maka harus melampirkna rekomendasi dari Kemendikbud.

Ada beberapa persyaratan lain yang termaktub dalam Permendagri No 57 tahun 2017. Semuanya diatur secara rinci.

Sebelumnya sendiri juga beredar petisi yang mengajak untuk membubarkan FPI melalui situs change.org, namun tak lama juga muncul petisi lainnya yang mendukung agar izin FPI diperpanjang. Menurutmu gimana soal izin FPI ini guys?

Tags :