Kejar Penyebar Hoaks, Muncul Isu Patroli Grup WhatsApp dari Kepolisian, Apa Itu?

Patroli siber Kepolisian
Patroli siber Kepolisian | Keepo.me

Isu patroli grup whatsapp oleh Polri mendapat dukungan dari Kominfo

Isu patroli di Whatsapp Group oleh pihak Kepolisian RI mencuat belakangan ini. Sejak ramainya pencekalan pelaku penyebar hoaks di media sosial beberapa waktu terakhir, Polri sudah menegaskan akan memperingatkan dan menegakkan hukum pada mereka yang menyebarkan hoaks atau konten provokatif.

Tapi memangnya seperti apa patroli siber itu? Apakah Polri akan masuk ke grup-grup percakapan di Whatsapp dan melakukan pemantauan?

Patroli siber Kepolisian
Pemantauan grup whatsapp oleh Polri | Keepo.me

Dilansir dari Kompas, pihak Kepolisian RI menjelaskan bahwa patrol siber yang dimaksud bukan memasuki grup-grup whatsapp memantau tiap percakapan di dalamnya. Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, tidak akan dilakukan pemantauan.

“Jadi enggak ada mantau (grup-grup) WhatsApp ya,” ucap Dedi dikutip dari Kompas.

Pemantauan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku jika ada anggota grup yang diketahui berbuat kriminal. Pihak kepolisian hanya berhak memantau grup yang telah diketahui menyebar berita bohong. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tertangkap ‘Plesiran’ Lagi, Setnov Kini Dipindah ke Rutan Teroris dengan Keamanan Maksimum!

“Segala sesuatu yang bersifat investigasi terhadap bukti elektronik, harus berdasarkan pada hukum, jadi tidak bisa begitu saja kamu masuk (pantau). Semua harus melalui prosedur dan mekanisme hukum,” Jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Wacana dari Polri ini didukung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menurutnya patrol siber itu bisa dilakukan jika terjadi kejahatan dan tindakan melanggar hukum yang perlu untuk ditelusuri.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Jadwal Sidang Sengketa Pilpres, MK Skak Mat dengan Jawaban Ini!

Namun jika tidak ada kejahatan atau tindakan pelanggaran hukum, maka tidak ada dasar untuk memasuki serta memantau grup-grup tersebut.

“Saya dukung, dengan catatan tadi bahwa memang harus ada yang berbuat kriminal. Bukan asal patroli. Karena begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WhatsApp (percakapan) berdua itu ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antaranya menurut saya,” Kata Rudiantara dikutip dari Kompas.

Artikel Lainnya

Wacana patroli siber ini di satu sisi memang diperlukan untuk melacak persebaran hoaks di grup whatsapp. Akan tetapi di sisi lain patroli siber sangat berisiko terjadi penyalahgunaan dan pelanggaran privasi masyarakat.

Sehingga perlu diberikan pagar hukum yang jelas terkait pemantauan atau patroli ini agar tak disalahgunakan kemudian hari.

Tags :