Fadli Zon Kritik Jadwal Sidang Sengketa Pilpres, MK Skak Mat dengan Jawaban Ini!

Fadli Zon kritik aturan MK
Fadli Zon kritik aturan MK | Keepo.me

Fadli Zon menilai jadwal sidang MK terlalu pendek dan singkat, ternyata acuannya dari UU

Persidangan MK untuk gugatan PHPU Pilpres 2019 menarik banyak perhatian publik. Berbagai aspek dalam sidang MK ini pun dikritisi oleh masyarakat maupun tokoh-tokoh politisi. Termasuk juga Fadli Zon yang mempertanyakan durasi sidang MK.

Menurut Fadli Zon, durasi waktu persidangan MK yang ditetapkan hanya 14 hari yakni sampai tanggal 28 Juni mendatang itu terlalu singkat. Baginya, 14 hari bukan waktu yang cukup untuk menyelesaikan perkara sebesar gugatan Pilpres yang berskala nasional.

Fadli Zon kritik aturan MK
Kritik Fadli Zon | Keepo.me

“Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat. dan sebenarnya secara logika sebenernya waktunya sangat pendek ya, terlalu pendek. Bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional,” Tutur Fadli Zon dikutip dari Detik.

“Seharusnya memang waktu yang diberikan itu lebih panjang lagi, untuk semua pihak gitu ya. Sehingga bisa mengeksplorasi, karena kita mencari kebenaran dan mencari keadilan di sini. Jadi kebenaran dan keadilan yang final menurut hukum yang ada di negara kita gitu loh terkait dengan pilpres maupun pileg,” Tambahnya kemudian.

Kritik dan masukan dari Fadli Zon ini mendapat jawaban tegas dari MK. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menegaskan bahwa waktu dan durasi persidangan itu sudah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar.

Baca Juga: Pengamat Asing Yang Dikutip Prabowo Bantah Jokowi Otoriter, TKN: 02 Harus Minta Maaf!

“Penentuan limitasi waktu penanganan sengketa hasil Pilpres itu sudah diatur jelas dalam UU, yang dibuat oleh Pembentuk UU, bukan oleh MK sendiri. MK tinggal laksanakan,” Tutur Fajar dikutip dari Detik

Dengan demikian, menurut Fajar MK hanya mengikuti aturan yang berlaku dan sama sekali tidak mengatur jadwal sengketa Pilpres.

“Sebagai pendapat ya monggo-monggo saja. Dalam hal ini, MK menjalankan aturan (UU) in casu UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil pilpres,” Kata Fajar.

Baca Juga: Dari 62 Sampai 53 Persen: Naik Turun Klaim Angka Kemenangan Prabowo – Sandi

Sependapat, TKN juga mengomentari kritik Fadli Zon dengan merujuk pada UU dan ketetapan yang ada. Hal ini disampaikan oleh Inas Nasrullah Zubir. Ia mempertanyakan ke mana Fadli Zon saat UU Pemilu tersebut dibahas mengingat Fadli Zon adalah Wakil Ketua DPR yang semestinya turut merancang aturan tersebut.

“Yang mengherankan, ke mana aja Fadli Zon pada saat pembahasan UU Pemilu? Padahal dia kan Wakil Ketua DPR yang membidangi Politik dan Keamanan (Korpolkam) dengan ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, Badan Kerja Sama Antar-parlemen, dan Badan Legislasi. Jadi seharusnya dia juga concern pada saat pembahasan RUU Pemilu dan perjuangkan gagasan-nya, tentang tahapan pemilu agar lebih panjang, sehingga MK bisa bersidang lebih lama,” Jelas Inas dilansir dari Detik.

Artikel Lainnya

Hari ini sidang MK kedua digelar sejak pukul 09.00 WIB dengan agenda menyajikan jawaban dari pihak KPU dan tim hukum Jokowi. Jawaban ini akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan tanggal 28 Juni kelak.

Tags :