Jengah Buktinya Dicibir, Tim Hukum Prabowo – Sandi: Kami Bukan Orang Stupid!
31 Mei 2019 by Talitha Fredlina51 bukti yang dibawa tim hukum 02 ke MK hanyalah pengantar, bukti di persidangan diyakini signifikan dan valid.
Proses gugatan Prabowo – Sandi ke Mahkamah Konstitusi atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kemarin terus menjadi sorotan. Terutama terkait bukti-bukti yang sebelumnya disebutkan bertabur dengan link berita online dan akun media sosial.
Beberapa pihak meragukan kekuatan link berita online sebagai alat bukti. Panas mendengar cibiran tentang bukti awal yang dilampirkan tim hukum Prabowo – Sandi, anggota Tim Hukum Prabowo – Sandi, Nicholay Aprilindo, menyatakan bukti yang mereka bawa bukanlah bukti abal-abal.
“Kami bukan orang stupid, orang bodoh. Tim lawyer di 02 banyak orang pintar. Ada aktivis, ada lawyer, ada semua,” ucap Nicholay di Media Center BPN Prabowo – Sandi, Rabu (29/5) lalu dikutip dari Kompas.
Meski enggan membeberkan bukti-bukti dan saksi-saksi apa yang akan dibawa oleh tim Prabowo – Sandi guna meyakinkan para hakim, namun Nicholay meyakini bahwa bukti yang dibawanya sangat kuat dan valid.
“Kami mempunyai alat bukti yang sangat signifikan dan valid. Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti yang abal-abal,” kata Nicholay dikutip dari CNN.
Baca Juga: Disebut Memobilisasi ASN, TKN Buka Survei Internal 72 Persen PNS Pilih Prabowo-Sandi
Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa 51 bukti yang diserahkan tim hukum Prabowo – Sandi di awal pelaporan ke MK itu hanyalah pendahuluan saja. Sedangkan mereka masih memiliki bukti-bukti lain yang kemudian akan mereka bawa pula ke MK.
Nicholay meyakini bahwa bukti mereka akan mampu membuat masyarakat Indonesia tercengang.
“Kemarin kita di-bully, 51 alat bukti yang kami maksud itu pengantar. Itu hanya pengantar sebagai prasyarat kita bisa mendaftar,” tutur Nicholay disitir dari CNN.
“Pada saat pembuktian di persidangan, teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang,” sambungnya kemudian.
Baca Juga: Mantan Panglima GAM Serukan Referendum Aceh, Anggap RI Diambang Kehancuran
Sengketa PHPU yang diajukan tim Prabowo – Sandi pada Jumat (24/5) lalu ke Mahkamah Konstitusi akan menjadi babak baru penyelesaian sengketa Pilpres yang telah berlarut-larut ini. Tim BPN melaporkan lima bentuk kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak Jokowi – Ma’ruf.
Poin tersebut antara lain penyalahgunaan anggaran belanja negara, ketidaknetralan aparat negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan pers, dan terakhir penyalahgunaan penegakkan hukum.
Lima bentuk kecurangan itu yang lantas akan dibuktikan di sidang MK dengan berbagai alat bukti dan saksi. Jika tim hukum Prabowo – Sandi mampu membuktikannya, maka mereka memiliki tujuh tuntutan yang diharapkan akan dipenuhi oleh MK.
Tuntutan tersebut berupa diskualifikasi paslon 01 Jokowi – Ma’ruf Amin serta penetapan Prabowo – Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia atau dilakukannya pemungutan suara ulang.