Yusril: 3 Hal ini yang Buat Tim Kuasa Hukum Prabowo Kalah Telak di MK

ilustrasi
ilustrasi | news.detik.com

Yakin dan optimis banget Bang Yusril!

Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah usai, namun kini kedua belah kubu dan publik tengah menunggu hasil keputusan akhir apakah gugatan kubu 02 diterima atau malah ditolak. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Prof Yusril Ihza Mahendra, sangat optimis kalau MK akan menolak gugatan dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut, alasannya? Yusril menilai setidaknya ada tiga hal yang dapat membuat gugatan kubu 02 gagal untuk memenangkan gugatan di MK, apa saja?

Pertama,

Tim Kuasa Hukum kubu 02, yang digawangi oleh Bambang Widjojanto (WB) tidak dapat membuktikan adanya kecuragnan yang notabene digembor-gemborkan sebagai yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM. Bagi Yustril, untuk dapat membuktikan hal ini, setidaknya mereka (kubu 02) dapat membuktikan kalau kecurangan tersebut dilakukan di separuh jumlah provinsi yang ada.

Jika syarat itu tak terpenuhi, tuduhan adanya kecurangan bersifat TSM ya tidak terbukti, kata Yusril kepada tim Blak-blakan detikcom.

ilustrasi
Yusril | Google.com

Kedua,

Dalam persidangan MK, hakim menilai alat bukti yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak lengkap dan terlihat berantakan. Sederet dokumen yang disusun tidak berurutan alias sistemasi, dan tidak ada penjelasan keterkaitan. Bagi Yusril hal ini sudah menjadi masuk penilaian oleh majelis hakim selaku pemegang keputusan apakah gugatan nantinya bakal diterima atau pun ditolak.

Ketiga,

Terakhir, para saksi yang dihadirkan oleh Bambang Widjojanto juga dinilai tidak maksimal, Yusril kemudian mencontohkan salah satu saksi dengan nama Rahmadsyah dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Rahmadsyah ini datang sebagai saksi ke MK dengan tidak sah karena sebelumnya ia sudah berstatus tahanan kota.

Kesaksian yang disampaikannya pun sangat sulit jika dijadikan acuan bukti tindak kecurangan yang dilakukan oleh petahana, Jokowi_KH Ma'ruf Amin. Alasannya, sebab saksi Rahmadsyah tidak melihat secara langsung, tapi cuma melihat berdasarkan rekaman video di YouTube yang berisi seorang polisi mengajak warga memilih Jokowi-Ma'ruf.

Ditambah lagi saksi Ramhadsyah juga tidak mengetahui identitas dari polisi yang terekam dalam video tersebut.

Ternyata di Kabupaten Batubara, pasangan Prabowo-Sandiaga yang menang. Jadi kesaksian Rahmad tidak menerangkan apa-apa, kata Yusril.

Yusril
Yusril | Google.com
Artikel Lainnya

Lebih lanjut dilansir dari detikcom, Selasa (26/6/2019), pakar hukum tata negara dari UI ini juga sebenarnya tidak sepakat dengan salah satu anggota kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, yang meminta beban bukti adanya kecurangan itu juga harus melibatkan termohon dan pihak terkait serta majelis hakim MK, sebab bagi Yusril, sampai kapan pun MK haruslah netral, berada di tengah kedua kubu.

Perihal dalih mereka yang kesulitan mendatangkan saksi karena tidak ada jaminan keselamatan pun jika dinilai Yusril tidak masuk akal, sebab alat bukti yang paling utama dalam sengeketa Pilpres 2019 adalah bukti surat, keterangan para pihak, kemudian saksi dan keterangan ahli.

Atas dasar itu semua, dengan menutup mata pun, Yusril sudah bisa memastikan gugatan Prabowo-Sandi di MK akan kandas.

Dugaan saya berat bagi MK untuk mengabulkan (gugatan Prabowo-Sandi) ya, tapi apa yang akan terjadi ya tunggu saja lah, kata advokat yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Tags :