Jelang Sidang MK, Jokowi Digugat Karena Imbau Pendukungnya Pakai Baju Putih ke TPS

BPN sebut imbauan Jokowi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan segera digelar. Salah satu gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah soal sikap Joko Widodo yang mengimbau “Putihkan TPS”.

Kubu 02, menilai sikap Jokowi yang mengimbau pendukungnya agar memakai baju putih saat mencoblos sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

MK terima gugatan Pilpres 2019 oleh BPN | nasional.kompas.com

Gugatan tersebut tercantum dalam pokok Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diserahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke MK.

Dilansir melalui CNNIndonesia, pada poin 104 berkas permohonan, BPN menilai imbauan jokowi tersebut termasuk pelanggaran terstruktur karena dilakukan langsung oleh Jokowi, yang adalah calon presiden petahana pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan Indonesia.

Lalu dikatakan sistematis karena imbauan menggunakan baju putih dinilai dinilai direncanakan dengan matang agar dilaksanakan di hari pencoblosan 17 April 2019.

Dikatakan juga masif karena dinilai imbauan “memutihkan” TPS tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia yang dapat mempengaruhi psikologi pemilih. Bahkan, dikatakan bisa menimbulkan intimidasi kepada kalangan yang tidak memilih Jokowi di TPS.

Beberapa alasan tersebut menjadi dasar BPN menganggap imbauan Jokowi sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif terhadap asas pemilu yang rahasia.

"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019," mengutip poin 102 dalam pokok permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan ke MK.

BPN juga menganggap imbauan tersebut pun termasuk pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas. Menurut mereka, imbauan itu mempunyai pengaruh psikologis terhadap para pemilih di TPS.

"Amat boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih Paslon 01, dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih," mengutip bunyi poin 103.

Selain itu BPN juga menganggap imbauan Jokowi bertentangan dengan asas pemilu yang bebas dan rahasia seperti yang terdapat di dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Mereka menilai itu sebagai pelanggaran yang mendasar.

"Dan karenanya sudah sepatutnya Paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," mengutip poin 105.

BPN menyertakan bukti berupa tiga link berita media dalam jaringan atau online. Bukti tersebut dilampirkan dengan nomor P-36, P-37, dan P-37a.

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi | nasional.kompas.com
Artikel Lainnya

Sidang sengketa Pilpres 2019 akan digelar sidang perdananya pada Jumat 14 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi. Menurutmu gimana nih soal sengketa Pilpres yang kini sedang hangat-hangatnya dibicarakan guys? Tapi yang pasti apapun hasil sidang MK semua pasti berharap siapapun mampu menerimanya ya guys, karena siapapun presidennya nanti tentu akan berusaha memajukan Indonesia.

Tags :