8 Tuntutan Baru Prabowo-Sandi ke MK, Minta Komisioner KPU Diberhentikan!

Gugatan pilpres di MK
Gugatan tim hukum Prabowo Sandi ke MK | Keepo.me

Tuntutan Prabowo - Sandi ke MK kini berjumlah 15 poin

Proses gugatan sengketa pilpres di MK akan segera memasuki sidang perdana penentuannya. Pihak tim hukum Prabowo – Sandi belum lama ini melakukan perbaikan berkas gugatannya dan memasukkan berbagai bukti baru.

Dilansir dari Kumparan, bagian petitum yang berisi tuntutan Prabowo – Sandi kepada MK pun mengalami revisi berupa penambahan 8 poin tuntutan. Sehingga yang awalnya hanya berjumlah tujuh, kini berlipat ganda menjadi 15 poin tuntutan.

Lalu, apa saja tuntutan baru yang diajukan pihak Prabowo – Sandi?

Gugatan pilpres di MK
Tuntutan Prabowo - Sandi ke MK | Keepo.me

Setidaknya terdapat empat pernyataan serta isu baru dalam 8 poin tuntutan tersebut. Keempat hal ini tampaknya menurut kuasa hukum Prabowo – Sandi cukup krusial dan harus dimasukkan meski revisi tersebut dilakukan di menit-menit terakhir.

Pertama, Prabowo – Sandi mengaku memenangkan Pilpres 2019 dengan angka 68.650.239 suara, atau 52 persen dari total suara. Sedangkan Jokowi – Ma’ruf menurut tim hukum Prabowo – Sandi hanya mendapatkan 63.573.169 suara, atau 48 persen saja.

Baca Juga: Putuskan Menggugat, Ini Jalur Panjang yang Harus Dilewati Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

Kedua, pihak Prabowo – Sandi menuding bahwa Jokowi – Ma’ruf telah melakukan penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan massif.

Gugatan pilpres di MK
Tuntutan Prabowo - Sandi ke MK | Keepo.me

Lebih lanjut, Prabowo – Sandi juga meminta MK untuk menetapkan Prabowo – Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 atau melakukan pemungutan suara ulang di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Disebut Langgar UU Pemilu, Yusril Ihza : Tenang Saja, Tuduhan Akan Kami Patahkan

Perlu dicatat bahwa sebelumnya Prabowo – Sandi meminta diadakan pemungutan suara ulang secara nasional. Tuntutan ini tetap ada dalam petitum sebagai opsi dari penetapan Prabowo – Sandi sebagai capres dan cawapres terpilih.

Terakhir, Prabowo – Sandi menyorotkan perhatian pada KPU. Dalam petitumnya, pihak Prabowo – Sandi meminta MK untuk memberhentikan komisioner KPU yang ada dan merekrut yang baru. Mereka juga menuntut penetapan DPT yang dapat dipertanggungjawabkan serta audit terhadap sistem informasi perhitungan suara KPU.

Artikel Lainnya

Revisi berkas gugatan ini diterima oleh pihak MK sebagai lampiran dari gugatan awal yang sudah diserahkan pada 24 Mei lalu. Pagi ini para hakim akan melangsungkan rapat musyawarah terkait kasus sengketa pilpres ini.

Sidang yang akan dilangsungkan pada 14 Juni mendatang menjadi penentuan bagi keberlanjutan perkara sengketa Pilpres ini di MK. Jika diproses lebih lanjut, maka setidaknya masyarakat Indonesia baru akan mendapatkan jawaban pada 28 Juni 2019.

Tags :