Ingin Banyak Follower, Dosen Rekayasa Video Viral Perkelahian di Thamrin!

Wapolres Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo tunjukkan pelaku video viral perkelahian di Thamrin, Rabu (19/2). | metro.tempo.co

Dosen yang ingin panjat sosial dan mengejar rating itu kini terancam hukuman 10 tahun penjara. Nah loh!

Polisi menangkap empat orang usai viralnya video perkelahian di zebra cross Thamrin di media sosial beberapa waktu terakhir. Hal ini setelah adanya dugaan video itu dibuat secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dua pelaku diketahui sebagai seorang dosen berinsial F (25) dan mahasiswa berinisial Y (21) di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Lalu, seperti apa dosen ditangkap usai rekayasa video perkelahian di Thamrin?

1.

Dosen rekayasa video perkelahian

Tangkapan layar video viral perkelahian di zebra cross Thamrin, Jakarta. | youtube.com

Dilansir dari Detik.com, Rabu (19/2), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengklarifikasi bahwa video viral perkelahian di Thamrin ternyata hanya rekayasa belaka.

“Intinya tidak berantem, tapi direkayasa. Dari situ tim polsek melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku perkelahian, ternyata setelah diperiksa hanya rekayasa,”

Baca Juga: Kesal Ditagih Utang, Ibu di Ciwidey Hajar Rentenir Pakai Tabung Gas. Wajah Korban Luka Parah!

Polisi sendiri sudah mengamankan 4 orang terkait video viral tersebut karena dinilai sudah membuat kehebohan di publik.

Dimana otak pembuatan video rekayasa ini adalah seorang dosen perguruan tinggi di Jakarta yang dibantu oleh mahasiswanya.

“Pelaku utama adalah F (25) statusnya sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta. Satunya lagi mahasiswanya, inisial Y (21) sebagai penyebar di medsos,” ujar Heru.

Para pelaku juga diketahui membayar tukang bajaj di sekitar zebra cross Thamrin agar mau bekerja sama saat video rekayasa itu dibuat.

Baca Juga: Dikira Perempuan Sejak Kecil, Pria ini Ajukan Pergantian Kelamin Jadi Laki-Laki di Pengadilan

2.

Demi dapatkan endorsement

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menunjukkan bukti rekayasa video viral di Thamrin. | news.detik.com

Usai diperiksa, polisi memastikan jika motif para pelaku pembuatan video rekayasa perkelahian Thamrin itu karena ingin mendapatkan rating yang tinggi dan follower.

Heru menduga aksi para pelaku ini merupakan salah satu wujud panjat sosial (pansos) secara ilegal karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Tujuan melakukan itu (untuk) meningkatkan rating viewer dan follower. Dari situ, dia banyak pengikut biar ada keuntungan dan endorse,”

Baca Juga: Misteri Jokowi Tak Berani Injak Kaki di Kediri, Mitos Presiden Lengser Muncul. Benarkah?

“(Videonya) belum booming, tapi ada pansos ilegal contoh kejadiannya di Thamrin ini,” jelas Heru.

Polisi kini menjerat para pelaku pembuat video rekayasa perkelahian di Thamrin ini dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1946 tentang membuat keonaran dalam berita bohong.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara selama 10 tahun.

Artikel Lainnya

Terungkapnya kasus video rekayasa perkelahian di Thamrin yang viral beberapa waktu lalu memang membuat banyak orang prihatin.

Demi mendapatkan status di media sosial, seorang pria yang berprofesi sebagai dosen rela membuat kebohongan untuk kepentingan pribadinya.

Semoga kejadian ini bisa menjadi contoh bagi semua masyarakat agar bisa lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai hanya demi mendapatkan perhatian, malah harus membuat berita bohong yang malah meresahkan banyak orang.

Tags :