Dikira Perempuan Sejak Kecil, Pria ini Ajukan Pergantian Kelamin Jadi Laki-Laki di Pengadilan

Putri Natsya menjadi Ahmad Putra Adinata..

Dilihat dari jauh memang terlihat seperti pria, tapi siapa yang menyangka, pria bernama Ahmad Putra Adinata ini adalah seorang perempuan. Hingga proses persidangan di pengadilan untuk merubah kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki, Ahmad mengakut tak pernah sekalipun melakukan operasi kelamin.

Hal tersebut ditimpali langsung oleh kuasa hukumnya, Martin Suryana yang mengatakan kalau kliennya itu hanya melakukan operasi untuk penyempurnaan bentuk kelamin. Pasalnya, sejak lahir Ahmad sudah berkelamin laki-laki tapi dengan bentuk yang tak sempurna.

Jadi bukan melakukan operasi kelamin untuk menjadi laki-laki, tapi penyempurnaan saja, kata Martin Suryana usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020).

Nah dari bentuk kelamin yang tidak sempurna ini, sejak lahir orang tuanya mengira jika Ahmad adalah perempuan, padahal sebenarnya laki-laki. Oleh sebab itu dalam persidangan kali ini, Ahmad mengajukan penggantian kelamin secara administratif.

Baca juga : 8 Film Transgender Terbaik yang Bisa Membuka Matamu Tentang Mereka

Dilansir Kompas.com, Martin menjelaskan setelah disetujui majelis hakim, maka secara langsung kliennya itu akan berganti nama dari Putri Natsya menjadi Ahmad Putra Adinata.

Setelah ini status di administrasi kependudukan juga berubah setelah keputusan hukum, jelasnya.

Secara fisik, bila dilihat lebih dalam, Ahmad Putra Adinata memang lebih condong seperti laki-laki daripada perempuan. Warga Jalan Bulak Rukem Surabaya itu juga terlihat mengenakan batik coklat dan kopiah hitam.

Dalam persidangan yang diadakan di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Surabaya itu, akhirnya memutuskan permohonan Ahmad sebagai laki-laki dengan berbagai pertimbangan, mulai dari tidak menstruasi hingga berusia 19 tahun dan dari pemeriksaan dokter juga tidak memiliki kandungan, serta sel telur.

Dalam vonisnya, hakim meminta permohonan agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, sekurang-kurangnya 30 hari setelah salinan penetapan pertama di terima.

Ahmad Putra Adinata saat mengikuti persidangan | surabaya.kompas.com

Baca juga : Transgender Ini Umrah Pakai Baju Perempuan, Petugas Imigrasi Kalang Kabut

Ahmad Putra Adinata saat mengikuti persidangan
Ahmad Putra Adinata saat mengikuti persidangan | surabaya.kompas.com
Artikel Lainnya

Dalam persidangan tersebut, Ahmad ditemani kuasa hukumnya, Martin Suryana, serta ayah dan ibunya di kursi peserta sidang.

Tags :