Guru Privat Diduga Menculik Anak Muridnya, Pelaku Mengaku Sayang Seperti Anak Sendiri
27 Januari 2021 by Heraspati Winarto PutraSang korban sebelumnya sempat dikabarkan menghilang
Kasus penculikan kembali diungkap oleh phak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mengungkap kasus penculikan terhadap anak berinisial KJV (9). Diduga, penculikan tersebut dilakukan oleh guru privat sang anak berinisial SA (24).
Dibawa guru privatnya
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan kronologi kejadian penculikan tersebut pada Senin (25/1/2021). Ia menjelaskan bahwa penculikan tersebut terjadi pada 15 Desember 2020 lalu. Kejadian ini bermula ketika sang pelaku meminta izin kepada ayah korban untuk membawa korban membeli baju.
“Pelaku ini seolah mengajak anak tersebut untuk memberi paket kepada ayahnya kemudian dengan janji selama dua jam, namun akhirnya pergi tidak ada kejelasan,” ujar Ulung.
Baca juga: Viral Video Pria Culik dan Buka Rok Bocah di Jogja
Korban tak kunjung pulang
Setelah pelaku pergi membawa korban, pelaku justru tak kunjung kembali. Hingga sore harinya, pelaku dihubungi oleh ornag tua korban namun pelaku beralasan masih berjalan-jalan dengan korban. Hingga setelah petang, keduanya tidak kunjung pulang.
Orang tua korban kembali menghubungi pelaku namun ponsel pelaku sudah tidak aktif. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi langsung bergerak untuk mencari tahu keberadaan lokasi pelaku dan korban.
“Sebelumnya sempat dilaporkan, seolah-olah membeli pakaian selama dua jam, dan tidak kembali lagi, makanya ortunya melaporkan ke kepolisian,” ujar Ulung.
Baca juga: Tak Ingin Ditinggal Pacar, Nenek Ini Pura-Pura Hamil
Orang tua korban sempat mencari
Orang tua korban pun masih belum mendapatkan kabar tentang keberadaan anaknya hingga keesokan harinya. Mereka sempat mencari dengan mendatangi rumah pelaku namun hasilnya nihil. Mereka juga sempat menemui orang tua pelaku, namun tetap tidak menemukan jejak dari pelaku beserta korban.
Ditangkap di Medan
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, polisi dapat melacak keberadaan pelaku dan korban. Diketahui, mereka berlokasi di sebuah indekos di kota Medan, Sumatera Utara. Sang pelaku pun akhirnya dapat ditangkap oleh pihak kepolisian di Medan, Sumatera Utara pada 23 Januari 2021. Korban pun diketahui dalam kondisi yang sehat.
“Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku ada di Medan dan dilakukan pengejaran koordinasi dengan polisi setempat, akhirnya kita menangkap pelaku di Medan,” ujar Ulung.
Motif sang pelaku
Berdasarkan keterangan pelaku, motif dari kasus penculikan ini karena kasih sayang pelaku kepada korban.
“Pelaku dulu pernah mengajar, perawat, dia sehari-hari privat kepada masyarakat, kemudian antara korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anaknya dan anaknya mau dibawa. Anaknya sehat, diperlakukan secara baik, karena pelakunya suka kepada anak tersebut,” ujar Ulung.
Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan aksinya tersebut. Pelaku terancam dijerat Pasal 332 KUHP, Pasal 332 ayat (1) ke-1, dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 dengan pidana hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga menghimbau kepada orang tua agar selalu waspada dalam menjaga anaknya agar kejadian ini tidak terulang kembali.