Gabung ISIS, Perempuan WNI Divonis 15 Tahun Penjara di Irak
06 Juli 2019 by LukyaniIrak menahan 19.000 orang terduga anggota ISIS, termasuk perempuan WNI
Mahkamah Agung Irak telah resmi menjatuhkan hukuman untuk perempuan warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Hukuman yang diberikan berupa hukuman penjara selama 15 tahun.
Seorang perempuan WNI anggota ISIS ditahan pemerintah Irak
Perempuan asal Indonesia yang tak disebutkan namanya menjadi simpatisan kelompok ekstremis ISIS dan mendapatkan hukuman dari Mahkamah Agung Irak. WNI tersebut telah menikah dengan seorang anggota ISIS yang tewas dalam sebuah serangan udara koalisi AS, sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen pengadilan.
Selain itu, diketahui pula perempuan tersebut sudah berhasil memasuki Provinsi Nineva, Irak, dari Suriah, sebagaimana dilansir oleh VOA Indonesia. Waktu kejadian tersebut terjadi tidak diungkap lebih lanjut oleh dokumen tersebut.
Sebelumnya, pengadilan Irak sudah menjatuhkan hukuman mati untuk lebih dari 10 warga negara Prancis dalam beberapa pekan terakhir ini. Seluruh warga negara Perancis tersebut dihukum lantaran bergabung dengan ISIS. Meski demikian, hingga saat ini hukuman mati itu belum dilaksanakan.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Anggota Brimob Penganiaya di Kampung Bali Akan Dikenai Sanksi
Irak menahan 19.000 tahanan ISIS
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Associated Press, hiingga saat ini Irak sudah menahan sekitar 19.000 orang. Para tahanan tersebut adalah mereka yang diduga memiliki hubungan dengan ISIS dan melakukan kejahatan terorisme.
Warga negara Indonesia pun ada yang menjadi tahanan Irak. Utsman Mahdamy, WNI ahli IT kelompok ISIS, masih di tahan di Suriah setelah ia diringkus oleh Syrian Democratic Forces (SDF). “Utsman Mahdany masih ditahan di Suriah. SDF yang menahan,” uja Kasatgas Foreign Terrorist Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), AKBP Didik Novi Rahmanto.
Didik mengatakan bahwa kemungkinan Ustman pulang ke Indonesia dan dijemput oleh pihak Indonesia. Ia pun belum bisa memberikan keterangan yang lebih detail perihal kepulangan Ustman karena Utsman ditahan oleh SDF yang merupakan kelompok militan dan aktor non-negara.
“Kemungkinan ICRC (Komite Palang Merah Intenasional) menjembatani tapi sampai sekarrang belum ada pembicaraan lagi,” kata Didik.
Baca Juga: Balada Gunakan Sarung Atau Celana Saat Jadi Wapres, Ma’ruf Amin: Pakai Apa Saja Siap
Janji ISIS buai WNI
Berdasarkan keterangan yang Didik berikan, Utsman Mahdamy adalah pria kelahiran Surakarta, 25 April 1990 dengan nama Utsman Mahdami dalam paspornya. Utsman berangkat dari Jakarta pada 25 Februari 2015 menuju Istanbul untuk kemudian melanjutan ke Suriah, ia tertangkap oleh SDF dan mulai ditahan sejak 17 November 2017.
Sebagaimana diketahui bahwa banyak WNI yang tergiur lantas terjebak dengan modus ISIS. ISIS menggunakan berbagai cara yang tak terduga untuk merekrut anggotanya. Beberapa modusnya adalah menjanjikan bayaran yang tinggi, menyebar video propaganda, dan sebagainya.
Salah satu video propaganda ISIS yang penah tersebar dan ramai dibicarakan berjudul Cahaya Tarbiyah di Bumi Khilafah. Video tersebut memperlihatkan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga berasal dari Indonesia tengah belajar perang.
Hingg saat ini masyarakat Indonesia pun belum satu suara perihal isu kepulangan mantan anggota ISIS. Banyak pihak mengecam dan menolak kepulangan mereka karena dianggap akan membahayakan keamanan negara. Meski demikian, belum ada kepastikan terkait rencana memulangkan WNI eks anggota ISIS ini.