Foto Pose Dua Jari Sambil Bawa Stiker Prabowo-Sandi, Nasib Enam Guru Honorer Berakhir PHK!

Keenamnya diduga lakukan pelanggaran ini!

Setiap warga negara Indonesia berhak menentukan dan memilih siapa calon pemimpin yang menjadi pilihannya, namun terdapat beberapa aturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara. Contohnya seperti enam guru honorer di Kabupaten Tangeran, Banten yang dipecat karena tak menaati aturan yang berlaku.

Bermula saat foto mereka yang sedang berseragam coklat khas PNS dengan logo Pemerintah Provinsi Banten sedang bepose dua jari dan menunjukkan stiker calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.

Foto keenam guru honorer yang viral di media sosial | daerah.sindonews.com

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengiyakan informasi bahwa keenam guru tersebut sudah dipecat sehari setelah fotonya viral di media sosial Senin 18 Maret lalu.

"Iya betul dipecat, diberhentikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, karena pengangkatan oleh dinas," kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com.

Dari keterangan Komarudin, enam guru tersebut adalah tenaga honorer di SMAN 9 Kabupaten Tangerang. Sementara tempat pengambilan foto mereka dilakukan di salah satu ruangan di sekolah tersebut. Analisa yang membuat keenamnya mendapatkan pemecatan karena berdasarkan laporan kronologi yang bersangkutan, foto tersebut diambil secara sengaja karena diarahkan.

Sehingga keenamnya telah melanggar aturan karena menggunakan atribut seperti seragam yang juga terdapat logo Provinsi Banten di bagian lengannya. Sehingga pemevcatan enam guru tersebut juga sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya dalam aturan tersebut adalah tidak diperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan termasuk sekolah.

"Kalau non-ASN tidak ada pilihan, turun pangkat tidak ada pangkat. Itu sudah perjanjian antara pemberi kerja dan pekerja, ketika ada kode etik hal yang di luar kepatutan, pilihannya hanya itu," kata dia.

"Ini kan kejadiannya di sekolah, dan kedua mereka walaupun non-ASN tapi digaji dari APBD, apalagi pakai seragam. Kalau tidak ada tindakan khawatir seolah ASN tidak netral," ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan aturan-aturan dan sikap yang harus diambil dan dilakukan para ASN dalam politik, berikut isinya :

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

3. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

3. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media social.

4. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

5. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) juga pernah menegaskan agar aturan itu tidak dilanggar. Dia mengingatkan adanya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

MenPANRB Asman Abnur | news.detik.com
Artikel Lainnya

Beberapa aturan yang mengatur keterlibatan ASN dalam politik memang ada dan mestinya ditaati. Asman juga mengatakan bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan keterlibatan dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik. So gimana guys menurutmu kasus pemecatan keenam guru honorer ini?

Tags :