Undang-Undang Pemilu Jadi Kunci Demokrasi Bersih. Efektif Bebaskan Kampanye Hitam?

Undang-Undang Pemilu
Undang-Undang Pemilu menjadi senjata utama untuk menghentikan masaah politik yang sering terjadi di Indonesia seperti, kampanye hitam, politik uang dan nepotisme. | nasional.kompas.com

Efek maraknya isu hoaks dan SARA.

Undang-undang Pemilu dibuat untuk bisa menciptakan suasana demokrasi yang adil dan bersih di Indonesia. Sayangnya, masalah pemilu di Indonesia begitu kompleks dan rumit. Mengakarnya praktik kampanye hitam, politik uang, dan budaya nepotisme adalah alasannya.

Tidak heran, undang-undang tentang Pemilu sudah mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir, yang terbaru adalah UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang pemilu ini, tertulis begitu banyak pasal yang bisa menghalau praktik yang bisa mencoreng demokrasi pemilu.

Lalu, efektifkah undang-undang pemilu mengatasi masalah politik terutama kampanye hitam yang marak terjadi dalam Pemilu di Indonesia ini?

1.

Jadi senjata memberantas nepotisme

Undang-Undang Pemilu
Praktik Nepotisme dalam pemilu mengakar kuat selama masa Orde Baru Presiden Soeharto. | id.wikipedia.org

Praktik nepotisme sudah terlanjut mengakar kuat di Indonesia pasca kekuasaan Soeharto, yang membangun akar politik yang begitu kuat untuk anak dan cucunya. Hal ini tidak lepas dari lobi-lobi politik yang sering terjadi bersamaan dengan Pemilu. Kekuatan kekuasaan kadang membuat banyak pejabat menghalalkan cara nepotisme untuk bisa menguntungkan salah satu pihak.

Namun, lewat UU Pemilu, praktik ini coba diberantas habis hingga akarnya. Terbukti dengan adanya Pasal 240 Ayat 1 UU Pemiu No. 7 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan caleg agar bisa duduk di kursi wakil rakyat.

Dalam pasal ini, membantu masyarakat untuk tidak memilih caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi atau tindak pidana lainnya hanya berdasarkan kedekatan saja. Undang-undang pemilu ini juga memperkuat UU No. 28 Tahun 1999 yang melarang setiap penyelanggara negara untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme saat menjabat.

2.

Menghilangkan budaya politik uang

Undang-Undang Pemilu
Cara kotor membeli suara dalam praktik politik uang juga sering dilakukan para politisi demi kelancaran mendapatkan jabatan. | tirto.id

Dulu, politik uang menjadi pemandangan yang wajar dalam demokrasi Indonesia. Suara bisa dibeli dan membuat Pemilu menjadi tidak bersih dan penuh kecurangan. Namun, dengan adanya undang-undang pemilu praktik curang politik uang pun bisa dihentikan.

Dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017, bisa menjerat para caleg yang memberikan uang atau hadiah pada pemilik suara dalam hukum pidana. Dijelaskan dalam undang-undang Pemilu jika politik uang dilakukan saat masa kampanye, saat masa tenang pemilu, dan hari pemungutan suara maka itu dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Efeknya, politik uang pun sudah jauh berkurang dan membuat demokrasi di Indonesia menjadi lebih bersih.

3.

Tegas hadapi kampanye hitam

Undang-Undang Pemilu
Kampanye hitam menjadi salah satu masalah paling parah yang sering terjadi di Pemilu Indonesia. Beberapa kasus yang pernah terjadi adalah tabloid Obor Rakyat dan Indonesia Barokah. | x.detik.com

Aksi saling menjatuhkan dengan menggunakan jurus SARA dan hoaks masuk dalam kategori kampanye hitam dilihat dari undang-undang Pemilu. Hal ini tertulis jelas dalam Pasal 280 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang larangan-larangan pelaksanaan kampanye.

Dalam undang-undang Pemilu ini melarang keras adanya praktik kampanye yang menyerang seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon peserta pemilu. Jika terbukti melanggar, pihak yang melakukan pelanggaran kampanye hitam harus siap dijerat hukum yang tegas.

Salah satunya bentuk hukuman tegas adalah hukuman paling lama 2 tahun dengan denda maksimal Rp 24 juta.

4.

Apakah efektif melawan praktik kampanye hitam?

Undang-Undang Pemilu
Undang-undang Pemilu dirasa cukup efektif mengatasi masalah kampanye hitam yang sering terjadi saat Pemilu di Indonesia. | www.liputan6.com

Praktik kampanye hitam sendiri menjadi masalah pemilu yang masih cukup sering berulang. Hal ini dikarenakan rendahnya edukasi politik dan sensitifnya masalah SARA di Indonesia. Karena itu meskipun di kalangan elit kampanye hitam tidak dilakukan, namun tidak menutup kemungkinan adanya kampanye hitam dari golongan akar rumput akibat rendahnya kesadaran politik.

Namun, adanya undang-undang Pemilu kali ini dianggap cukup efektif menghalau adanya praktik kampanye hitam. Hal ini dibuktikan dengan jeratan hukum tegas pada orang-orang yang terbukti melakukan kampanye jahat yang menyinggung SARA dan hoaks, seperti kasus Ratna Sarumpaet dan Tabloid Indonesia Barokah.

Artikel Lainnya

Masalah di atas memang merupakan masalah kompleks yang kerap melanda pemilu di Indonesia. Praktik-praktik seperti di atas tentunya menjauhkan asas jujur, adil, bersih, dan santun dalam pemilhan umum.

Jadi, jangan coba-coba untuk melanggar dan melakukan praktik kampanye hitam, politik uang dan nepotisme saat pemilu ya. Mari kita ciptakan suasana Pemilu yang demokratis, menyenangkan, dan berpendidikan!

Tags :