Eks Panglima GAM Suarakan Referendum Aceh, Apakah Mungkin Dilaksanakan?

Isu referendum Aceh naik kembali | Keepo.me

Wiranto tegaskan referendum untuk daerah sudah tidak lagi dibingkai dalam hukum positif Indonesia

Isu referendum Aceh belakangan ini naik kembali pasca pidato ketua Partai Aceh Muzakir Manaf, Senin (27/5) lalu. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengadakan rapat khusus untuk isu referendum tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa referendum bagi daerah-daerah sudah tidak mendapat tempat di hukum positif Indonesia. Aturan yang mengatur tentang referendum sudah dicabut dan digantikan sehingga Indonesia tidak dapat lagi menggelar referendum.

“Tadi memang kita mengadakan pertemuan, rapat, koordinasi yang membahas masalah adanya gerakan referendum terutama di Aceh. Jadi tadi yang terpenting adalah yang saya sampaikan bahwa masalah referendum itu sebenarnya dalam khazanah hukum positif di Indonesia sudah selesai, nggak ada. Karena beberapa keputusan-keputusan baik Tap MPR maupun UU sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan,” ucap Wiranto dikutip dari Detik.

Apakah referendum Aceh dapat dilakukan? | Keepo.me

Lebih lanjut, Wiranto mencontohkan beberapa aturan terkait referendum yang sudah dibatalkan dan digantikan seperti TAP MPR Nomor 4 tahun 1993 dan UU Nomor 5 tahun 1985.

“Jadi misalnya TAP MPR Nomor 8 tahun 1998 itu mencabut, lalu TAP MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Itu MPR. Kemudian UU juga sudah dicabut, misalnya UU nomor 6 tahun 1999, itu mencabut UU nomor 5 tahun 1985 tentang referendum, itu dicabut,” kata Wiranto.

Baca Juga: Ragukan Adanya Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional, Fadli Zon : Jangan Lebay Ah

Terkait mereka yang menyuarakan isu referendum, Wiranto menyatakan akan diberlakukan sanksi hukum yang tegas oleh pemerintah. Pasalnya menurut Wiranto seruan referendum itu telah ‘menabrak’ hukum positif Indonesia.

“Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, ya sedang ke luar negeri, tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi biar aja lah,”

Baca Juga: Menhan Perihal Kasus Makar, Kalau Dongkol, Saya Tembak Kepalanya!

Sebelumnya, Muzakir Manaf menyerukan referendum Aceh dalam sambutannya di acara hari peringatan wafatnya Wali Negara Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Muhammad Hasan Ditiro. Hal ini dilakukannya dengan alasan situasi Indonesia yang sedang di ambang kehancuran.

“Alhamudlillah, kita melihat saat ini, negara kita di Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja. Itu sebabnya, maaf Pak Pangdam, ke depan Aceh kita minta referendum saja,” tutur Muzakir Manaf yang juga kerap disapa dengan Mualem, dikutip dari CNN.

Artikel Lainnya

Sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya, Aceh pernah melakukan upaya separasi dari NKRI yang dipelopori oleh gerakan separatis GAM. Perlawanan GAM akhirnya berhasil dihentikan pada tahun 2005 lalu lewat perjanjian Helsinki.

Kerukunan dan perdamaian antara Aceh dan Indonesia hingga kin sudah berjalan sejauh 14 tahun. Diharapkan, persatuan NKRI ini bisa berlangsung selamanya tanpa adanya usaha separasi kembali.

Tags :