Dijemput Paksa Polisi, Pelawak Qomar Diduga Palsukan Ijazah untuk Jadi Rektor!
26 Juni 2019 by Talitha FredlinaPelawak Qomar tersandung kasus pemalsuan gelar di CV untuk mendaftar sebagai rektor UMUS
Pelawak yang juga menjabat sebagai mantan Rektor dan Pejabat DPR-RI Nurul Qomar ditangkap oleh polisi atas dugaan pemalsuan ijazah pada Senin (24/6) malam. Ia diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 dalam CV yang dipergunakan untuk mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadhi Setiabudi, Brebes.
Ia dijemput paksa di rumahnya oleh pihak kepolisian dan dijebloskan ke tahanan Polres Brebes lantaran sudah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho.
“Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak kooperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap,” Tutur AKP Triagung dikutip dari Detik.
Meski telah dijemput paksa, namun Qomar tidak lantas digabung dengan tahanan lain. Ia ditempatkan di ruangan terpisah bersama pengacaranya untuk berdiskusi. Selasa (25/6) petang, Qomar pun diperbolehkan pulang dengan alasan kesehatan.
“Kami tadi meminta dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polres Brebes. Hasilnya, tensi darahnya tinggi dan ada asmanya,” Terang penasihat hukum Qomar, Furqon Nurzaman, dikutip dari Detik.
Baca Juga: Baca Al-Quran jadi Syarat Bebas Napi, Lapas Polewali Mandar Rusuh!
Pemberian izin untuk keluar dari tahanan ini tidak lantas berarti kasus Qomar berhenti. Kasus pemalsuan ijazah yang menjeratnya masih akan terus diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Qomar awalnya dilaporkan oleh Universitas Muhadhi Setiabudi (UMUS) lantaran diduga memalsukan gelar S2 dan S3 dalam CV miliknya yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Rektor. Ia berhasil dilantik menjadi Rektor pada 9 Februari 2017 lalu dengan berbekal gelar S2 dan S3 tersebut.
Sayangnya pada acara wisuda UMUS bulan November 2017, Qomar tak mampu menunjukkan ijazah S2 dan S3nya saat diminta. Ia pun mengundurkan diri dari jabatan Rektor UMUS pada bulan yang sama.
“Qomar tidak bisa menunjukkan ijazah untuk kepentingan wisuda. Selanjutnya, UMUS mengirimkan surat kepada perguruan tinggi yang mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Diperoleh jawaban, bahwa Qomar belum memperoleh gelar S-2 dan S-3,” Jelas Triagung terkait kasus yang menimpa Qomar.
Qomar pun dijadwalkan diserahkan kepada kejaksaan Brebes pada Rabu (26/6) terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Memperoleh ijazah, terlebih hingga jenjang S2 dan S3 memang sulit. Tak heran banyak beredar jasa ‘tembak’ Ijazah, skripsi dan tesis. Akan tetapi jalan pintas seperti ini tidak akan berakhir baik. Di suatu waktu, kita pasti dituntut mempertanggungjawabkan ijazah maupun gelar palsu tersebut.