Pabrik Korek yang Terbakar Ternyata Tak Punya Izin! Polisi Juga Tengah Selidiki Isu Buruh Anak Dibawah Umur

Tak ada izin salah satu faktor tak terjaminnya keselamatan pekerja

Sebelumnya diketahui terjadi kebakaran di pabrik korek api gas di Dusun II Desa Sambirejo yang terjadi pada Jumat 21 Juni pukul 12.00.

Kejadian tersebut memakan korban jiwa 30 orang dinyatakan tewas, lima diantaranya adalah anak-anak.

Keadaan pabrik korek pasca kebakaran | www.liputan6.com

Soal adanya korban anak kecil dalam kejadian tersebut, tim penyidik dari Polres Binjai dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah menelusuri informasi soal adanya anak di bawah umur yang menjadi pekerja di pabrik.

"Penyidik dalam hal ini akan melakukan pengembangan terhadap informasi adanya salah satu pekerja anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Tatan Dirsan Atmaja di RS Bhayangkara, Medan, Senin (24/6/2019) dini hari (Detik.com).

Selain perihal adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan, polisi membeberkan hasil penyelidikan, diduga pemilik pabrik sengaja mengunci pintu depan pabrik untuk mengelabui petugas pajak dan dinas terkait.

"Jadi akses keluar-masuk hanya melalui pintu belakang. Saat kejadian, justru api datang dari arah belakang. Seluruh korban ditemukan tewas dalam satu ruangan karena tak bisa meloloskan diri dari pintu depan yang selalu terkunci," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Atmaja (CNNIndonesia.com).

Dari hasil penyidikan juga, Tatan menjelaskan bahwa industri rumahan tempat perakitan korek gas tersebut sebenarnya tak memiliki izin.

"Pintu selalu dikunci dengan alasan untuk menghindari pencurian oleh karyawan. Akses masuk keluar hanya melalui pintu belakang. Kami menduga ini untuk mengelabui petugas pajak atau dinas terkait soal perizinan," ujarnya.

Menurut Tatan, akses keluar masuk melalui pintu belakang dilakukan untuk menipu petugas seakan di rumah tersebut tak ada aktivitas produksi.

Ditambah di belakang pabrik terdapat pagar tembok cukup tinggi sehingga menyamarkan aktivitas di dalam pabrik.

"Industri rumahan ini dipastikan ilegal karena tak mengantongi izin. Pelaku sengaja menyewa rumah untuk dijadikan pabrik perakitan macis agar aktivitas yang ada di rumah itu tidak ketahuan petugas," kata Tatan.

Dalam kasus kebakaran pabrik korek ini, polisi telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni pemilik perusahaan Indra Mawan, Pemilik pabrik korek di Langkat, Burhan dan manajernya Lisnawati.

Selain itu, tiga perusahaan lainnya sudah disegel oleh Polda Sumut dan Polres Binjai untuk kepentingan penyidikan

Pemilik perusahaan PT Kiat Unggul berinitial IDR yang memproduksi perakitan mancis di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat diringkus polisi Binjai.
Pemilik perusahaan PT Kiat Unggul berinitial IDR yang memproduksi perakitan mancis di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat diringkus polisi Binjai. | regional.kompas.com
Artikel Lainnya

Melihat fakta bahwa perusahan tersebut berusaha bersembunyi dari dinas dan pihak terkait tentu hal tersebut adalah salah satu faktor tak terjaminnya kemanan para pekerjanya.

Melihat juga dugaan ada anak di bawah umur yang dipekerjakan, bagaimana menurutmu guys?

Tags :