Dalam Sidang MK, KPU Sebut Prabowo Gagal Paham Tentang Penggunaan Situng Pilpres

Komisioner KPU RI, Arief Budiman terlihat dalam persidangan perdana sengketa pilpres yang diajukan paslon 02, Prabowo-Sandi di Mahkamah Konsitusi, Jum'at (14/6). | www.liputan6.com

KPU juga membantah telah melakukan rekayasa pada Situng untuk memenangkan paslon 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jawabannya sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai Prabowo-Sandi telah gagal paham dalam memaknai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) setelah memberikan tuduhan tidak berdasar terkait adanya upaya rekayasa pada Situng Pilpres.

Lalu, bagaimana penjelasan lengkap KPU soal tuduhan rekayasa Situng di sidang MK? Berikut laporannya.

1.

Nilai Prabowo-Sandi gagal paham

Kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin saat membacakan pembelaan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). | nasional.kompas.com

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menilai paslon 02 Prabowo-Sandi sudah gagal memahami maksud penggunaan Situng dalam kontestasi Pilpres 2019.

Hal ini setelah adanya tuduhan pada KPU terkait upaya memanipulasi dan merekayasa suara setelah terjadi sejumlah kesalahan input data perolehan dalam Situng.

“Pemohon (Prabowo-Sandi) telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara,” ucap Ali dalam persidangan MK, Selasa (18/6).

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Jadwal Sidang Sengketa Pilpres, MK Skak Mat dengan Jawaban Ini!

2.

Tegaskan jika Situng merupakan alat

Seorang petugas tengah melakukan input data dalam Situng KPU yang diakukan di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Minggu (21/4/2019). | m.katadata.co.id

Ali juga menegaskan jika Situng hanyalah alat bantu perhitungan suara dan sudah diatur dalam keputusan KPU Nomor 536 Tahun 2009 tentang penggunaan sistem informasi penghitungan suara pemilu.

KPU sendiri tetap akan melakukan penghitungan rekapitulasi suara manual yang dilakukan secara berjenjang sampai tingkat nasional sebagai perhitungan yang sah dalam menetapkan pemenang kontestasi Pilpres 2019.

Adanya kesalahan dalam Situng pun diakui oleh KPU didepan para majelis hakim MK. Mereka juga mengklaim sudah melakukan perbaikan sesuai temuan yang menunjukan persentase kesalahan sebesar 0,00026 persen dari total suara.

Baca Juga: MK Tidak Bolehkan BPN Prabowo Bawa 30 Saksi, TKN: Memangnya Tidak Baca Peraturannya?

3.

Tuduhan rekayasa Situng adalah bohong

Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya mengirimkan bukti adanya dugaan kecurangan dalam proses perhitungan di Situng KPU ke Bawaslu, Jakarta, Jum'at (3/5/2019). | www.voaindonesia.com

KPU juga menegaskan jika tuduhan yang dilakukan Prabowo-Sandi terkait upaya rekayasa perolehan suara yang memenangkan paslon lain adalah bohong.

Hal ini karena KPU merasa tidak pernah melakukan rekayasa dan memenangkan salah satu paslon dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan salah satu calon adalah tuduhan yang tidak benar atau bohong,” ucap Ali didepan majelis hakim MK, Selasa (17/6).

Artikel Lainnya

Sidang lanjutan sengketa pilpres di MK menjadi ajang KPU untuk memberikan jawaban atas adanya tuduhan rekayasa Situng yang terjadi selama kontestasi Pilpres 2019.

KPU pun dengan tegas membantah tuduhan yang disampaikan Prabowo-Sandi terkait adanya rekayasa perhitungan suara dan menilai kubu 02 telah gagal paham soal penggunaan Situng.

Bantahan KPU ini tentunya membuat suasana persidangan menjadi memana. Lalu, akankah jawaban ini akan membuat Prabowo-Sandi semakin sulit menang? Jawabannya akan muncul saat putusan sengketa diumumkan pada 28 Juni mendatang.

Tags :