Baru 3 Bulan Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Lagi. Netizen: Di Prank Mulu!

Presiden Joko Widodo. | nasional.okezone.com

Keputusan Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan jadi sorotan. Bakal dibatalin MA lagi nggak ya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iruan BPJS Kesehatan setelah meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Selasa (5/5) lalu.

Keputusan ini tapi langsung menuai reaksi dari masyarakat lantaran baru 3 bulan yang lalu keinginan Presiden Jokowi tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Saat itu, MA mengabulkan pembatalan aturan kenaikan karena masyarakat merasa keberatan.

Antrian pembayaran iuran BPJS Kesehatan. | www.merdeka.com

Seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/5), aturan baru ini nantinya akan menyasar segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Dalam beleid tersebut, para peserta BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan iuran yang nilainya mencapai hampir 2 kali lipat dari beban iuran sebelumya.

Baca Juga: Kurangi PHK, Negara Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Kerja Lagi. Netizen: Anjay Ditumbalin!

Contohnya, iuran untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dimana sebelumnya hanya Rp 80.000 saja.

Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000 dari Rp 51.000.

Sedangkan untuk peserta kesehatan kelas III juga mengalami kenaikan dari Rp 25.500 ke Rp 42.000. Beban iuran tersebut akan diberi subsidi oleh pemerintah sebesar Rp 16.500 sehingga masyarakat kelas tersebut akan tetap membayar Rp 25.500 saja.

Namun, pada 2021, subsidi iuran BPJS Kesehatan akan dikurangi sebesar Rp 7.000 sehingga para peserta mandiri kelas III akan diwajibkan membayar biaya iuran senilai Rp 35.000.

Baca Juga: Merasa Data Corona DKI Selalu Tak Dipercaya Warga, Anies: Kami Frustasi Pada Kemenkes

Keputusan Jokowi menaikkan iuran ini pun mendapatkan banyak reaksi negatif dari masyarakat, terutama warganet di Twitter.

Mereka menilai kebijakan ini cukup ironis, karena pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS oleh MA belum lama diputuskan.

Bahkan, pembatalan aturan tersebut baru saja resmi diterapkan oleh BPJS pada bulan Mei ini. Pada bulan sebelumnya masyarakat diketahui masih harus membayar dengan biaya yang tidak berbeda jauh dengan aturan baru tersebut.

“Baru sebulan ditolak MA, moga mengcover behel & operasi plastik ya Pak,” cuit @shinprth.

Baca Juga: Heboh Jokowi Ajak Rakyat Hidup Damai Bersama Corona, Begini Penjelasan Istana!

“Perpres yang lama di anulir, bikin yang baru dan isinya masih sama. Cerdas sekali,” tulis @hendhihendhi.

Seorang pengguna Twitter lainnya, @ladysorayaa menilai apa yang dilakukan pemerintah ini cukup membuatnya heran.

“Astaga… bener kan gw bilang, di prank mulu masalah BPJS ini. Bosen,” tulisnya.

Artikel Lainnya

Aturan iuran BPJS Kesehatan memang terus menjadi salah satu polemik yang terus bergulir liar di pemerintah.

Hal ini tidak lepas dari besarnya nilai kenaikan iuran yang dinilai malah memberatkan banyak masyarakat. Namun, meski begitu pemerintah sepertinya tetap berusaha akan menaikan iuran BPJS Kesehatan ini meskipun sudah sempat dibatalkan MA.

Lalu, akankah aturan ini akan kembali diprotes masyarakat dan diajukan kembali ke MA? Patut kita simak bersama.

Tags :