Ancaman Defisit Rp 32 Triliun, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen di Bulan September!

Defisit 32 Triliun, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen
Pemerintah akan naikkan iuran BPJS Kesehatan 100 persen. | www.liputan6.com

Per 1 September 2019, iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen guna menutup kerugian yang membengkak

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk semua golongan, baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum pada 1 September 2019.

Rencana kenaikan iuran yang mencapai 2 kali lipat ini sebagai langkah antisipasi terhadap membengkaknya angka defisit BPJS Kesehatan dinilai bisa mencapai Rp 32 triliun.

Berikut penjelasan lengkap terkait kabar naiknya iuran BPJS Kesehatan.

1.

Iuran BPJS Kesehatan naik pada 1 September 2019

Defisit 32 Triliun, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen
Menko PMK Puan Maharani menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 September 2019. | Tempo.co

Dilansir dari Tirto.id, Kamis (29/8), Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan pada awal September 2019.

Hal ini disampaikan Puan saat rapat yang membahas kondisi keuangan BPJS yang terus mengalami defisit di Ruang Banggar, DPR RI, Senayan.

“Iya (1 September 2019), sudah (dinaikkan iuran BPJS), udah bisa berlaku (tarif baru),”

Penetapan kenaikan ini pun disampaikan Puan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan daftar tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada semua kelas, Selasa (27/8) lalu.

Baca Juga: Dari Kuala Cebong Hingga Plongokarta, ini Usulan Nama Dari Netizen Untuk Ibu Kota Baru, Cocok yang Mana?

2.

Setiap pengguna BPJS akan dikenai kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen

Defisit 32 Triliun, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen
Infografis kenaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. | keepo.me

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Sri Mulyani memberikan usulan menaikkan tarif iuran BPJS sebesar 2 kali lipat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kabarnya segera disetujui.

Usulan ini sebagai tindak lanjut adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian BPJS Kesehatan yang diprediksi melonjak hingga angka Rp 32 triliun.

“Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta sama, proyeksi rawat inap sama, maka defisit BPJS Kesehatan akan meningkat, yakni dari Rp 28,35 triliun menjadi Rp 32,84 triliun,”

Secara rinci, kenaikan iuran BPJS Kesehatan nantinya akan sebesar:

- Kelas 1 yang semula Rp 80.000 akan menjadi Rp 160.000

- Kelas 2 yang semula Rp 51.000 akan menjadi Rp 110.000

- Kelas 3 yang semula Rp 25.500 akan menjadi Rp 42.000

Baca Juga: Kaget Lihat Ukuran Rumah DP 0 Rupiah, Mega: Panjang Kamar Cuma 1,8 Meter!

3.

Puan pastikan PBI tetap akan ditanggung negara

Defisit 32 Triliun, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen
Suasana loket antrian BPJS Kesehatan. | finance.detik.com

Kabar defisit BPJS Kesehatan sendiri sempat memunculkan pro dan kontra, salah satu yang dinilai akan berdampak besar adalah nasib masyarakat yang berpredikat PBI.

Namun, Puan memastikan warga yang menjadi PBI akan tetap menjadi prioritas dan tidak akan mengalami kesulitan untuk mengakses BPJS.

“Yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara, sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan,”

Artikel Lainnya

Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan angka mencapai 2 kali lipat memang memancing banyak reaksi.

Namun, keputusan ini dinilai oleh jajaran pemerintahan sebagai langkah paling tepat untuk mengatasi kerugian BPJS Kesehatan yang terus meningkat setiap tahunnya.

Semoga kenaikkan tarif BPJS ini benar-benar dapat mengatasi defisit dan menciptakan masyarakat yang sehat secara adil dan merata.

Tags :