Pemerintah Larang Mudik Namun Bedakan Pulang Kampung, Kebijakan yang Terlambat?

Orang yang nekat melakukan mudik akan dikenakan sanksi.

Pemerintah akhirnya meresmikan larangan mudik demi memutus rantai penulara virus Corona baru (COVID-19). Larangan mudik ini berlaku efektif sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020. Sebelumnya larangan mudik hanya berlaku bagi ASN, Polri, TNI, dan pegawai BUMN.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Peraturan itu menyebut bahwa larangan mudik ini berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi, transportasi umum, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441. Sementara larangan itu tidak berlaku bagi mobil pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, larangan itu berlaku untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang ingin memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan.

“Pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif pada tahap pertama tanggal 24 April hingga 7 Mei yang mana pelanggar akan diarahkan ke asal perjalanan,” ujar Adita, dikutip dari Kontan.

Selanjutnya mulai tanggal 7 Mei 2020, pemerintah akan memberikan sanksi dan denda penuh kepada masyarakat yang masih mencoba untuk mudik. "Sampai berakhirnya peraturan yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalan, juga dikenakan sanksi perundang-undangan yang berlaku, juga adanya denda," tambahnya lagi.

Berdasarkan UU Karantina no 6 tahun 2018 dalam pasal 93 disebut jika kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta. Jadi yakin masih mau mudik?

Perbedaan terminologi “mudik” & “pulang kampung” picu perdebatan netizen

Apa beda mudik dengan pulang kampung? | gaya.tempo.co

Banyak pihak yang menyebut jika kebijakan pemerintah melarang mudik yang mulai berlaku 24 April terkesan terlambat. Dulunya cuman imbauan dan sekarang sudah menjadi peraturan. Menurut data Kemenhub, sudah hampir 1 juta orang yang mencuri start mudik duluan atau pulang kampung.

Menanggapi hal itu, Jokowi yang diwawancari secara eksklusif di program Mata Najwa menjawab, “Kalau itu bukan mudik, itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung. Ya kalau mudik itu di hari lebarannya, beda, untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu bekerja di Jakarta, tetapi anak-istrinya ada di kampung,”

Dari jawaban Jokowi itu, terdapat perbedaan antara “mudik” dan “pulang kampung” yang memicu perdebatan netizen. Yang membedakan “mudik” dan “pulang kampung” menurut beliau adalah niat dan motif dari pelakunya.

Baca juga: Sebut Bukan Mudik Saat Perantau Kembali Ketika Corona, Jokowi: Itu Pulang Kampung.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi “mudik” dan “pulang kampung” itu sama saja alias sinonim. Selain itu perbedaan “mudik” dan “pulang kampung” malah keluar dari substansi permasalahan yakni mempersempit perpindahan orang dari wilayah zona merah ke kampung halaman. Jika konsisten membatasi pergerakan orang, seharusnya tidak ada pembedaan “mudik” dan “pulang kampung” karena keduanya sama-sama balik ke kampung.

Perdebatan di kalangan netizen pun juga menarik untuk disimak. Dari jawaban yang serius dengan membuka referensi kamus sampai jawaban konyol berbentuk meme bertebaran di internet. Salah satu meme kocak berasal dari unggahan akun Instagram @sarwandimagicvator.

Baca juga: Breaking News: Jokowi Pastikan Mudik Tahun Ini Dilarang!

Unggahan kocak lainnya juga diposting akun @bbibaah yang mengunggah foto adegan keluarga yang sedang naik mobil dan diberhentikan oleh polisi. Percakapan antara keduanya terjadi dan menjadi sumber kelucuan.

Bahkan maestro musik Indonesia, Iwan Fals, tak ketinggalan untuk memberikan pandangannya.

"Mudik dan Pulang Kampung kenapa rame, kan sama maksudnya, lagi pula gara2 corona Mudik atau Pulang Kampung dilarang kan, itu sudah keputusan resmi Pemerentah katanya, & dendanya besar lo klo dilanggar...tapi klo pulang ke kota gimana ya...," tulis Iwan di akunnya, Kamis 23 April 2020.

Baca juga: Polemik Mudik Saat Bencana Wabah Corona Melanda, MUI: Haram!

Di antara pro dan kontra itu, pembaca Keepo berada di pihak yang mana?

Dilarang mudik: perantau batalkan mudik hingga terombang-ambing di ibukota

Perantau batalkan mudik
Perantau batalkan mudik | economy.okezone.com

Jumlah perantau terutama di ibukota tidaklah sedikit sehingga kebijakan pemerintah melarang mudik menentukan keberlangsungan hidup mereka. Berbagai respon muncul dari perantau terkait larangan mudik lebaran tahun ini. Ada yang membatalkan kepulangannya atau pun mempercepat kepulangan sebelum larangan mudik resmi ditetapkan.

Zahara Dianti (22), karyawan swasta di Tangerang, harus rela mengurungkan niatnya untuk mudik ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara. Rencananya ia akan pulang ke kampung halamannya H-2 Lebaran, tapi rencana ia lantas ia urungkan.

Meski berat, menurut Zahara keputusan Jokowi sudah tepat karena penyebaran virus Corona tidak mengenal waktu dan ruang. Bukan tidak mungkin orang yang mudik akan terjangkit virus Corona di tengah perjalanan. Ia pun merelakan Lebaran tahun ini tidak bisa bertemu dengan keluarga.

"Demi kebaikan bersama dan karena aku mikirin keluarga juga, jadi setuju sih. Setujunya ya oke karena ini bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 kan, tapi di satu sisi juga sedih sih momen ini kan datang sekali setahun ya bersama keluarga, seharusnya sebagai muslim diharuskan untuk mudik tapi kok ini malah dilarang," ungkapnya dikutip dari Detik.

Serupa dengan Zahra, Tio juga memutuskan untuk tidak mudik. Imbas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi Covid-19 membuat pengangguran sepertinya harus putar otak untuk mengirit tabungan, sekaligus mencari duit tambahan.

Sebenarnya nasib Tio tak buruk-buruk amat sebelum Pandemi Covid-19 melanda tanah air. Ia lulus dari sebuah universitas negeri di Semarang pada 2017 dan menjadi guru pendidikan kewarganegaraan di sekolah swasta.

Namun, pada akhir 2019, ibunya yang tinggal di Semarang terkena stroke dan ia memutuskan keluar dari pekerjaannya, lalu pulang kampung. Kondisi ibunya perlahan membaik dan ia kembali merantau ke Jakarta pada awal 2020.

Pada Maret 2020, dia berhasil lolos sampai seleksi tahap akhir menjadi guru di sebuah sekolah swasta di Jakarta. Sayangnya, pandemi Covid-19 membuat sekolah itu memutuskan menunda merekrut Tio hingga Juli nanti.

“Ibu menyarankan untuk pulang, bapak bilang jangan,” kata dia.

Tio mengikuti anjuran dari pemerintah untuk tidak pulang kampung dan juga mempertimbangkan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan pulang kampung saat pandemi Covid-19.

Ia berharap pemerintah memberikan solusi untuk orang yang terjebak karena kondisi Covid-19 saat ini. Bentuknya bisa berupabantuan langsung tunai, bahan pokok atau memberi pekerjaan sementara untuk para pengangguran. “Kami yang nganggur atau korban PHK kalau bisa ditarik kerja sementara untuk pemerintah, baik sebagai relawan atau apapun,” kata dia seperti dikutip dari Tempo.

Artikel Lainnya

Kebijakan larangan mudik yang dilakukan pemerintah juga harus diimbangi pemenuhan kebutuhan terhadap orang-orang yang terdampak langsung dengan kebijakan itu. Bukan tidak mungkin banyak orang yang nekat mudik daripada harus hidup di tengah ketidakpastian di tanah rantauan. Bukannya mati di kampung halaman lebih baik dibanding mati di kampung orang dan tanpa kerabat pula?

Selain itu pemerintah juga sebisa mungkin mengurangi gimmick yang malah membuat energi masyarakat terkuras untuk meributkan hal yang tak penting atau tanpa substansi. Di tengah situasi pandemi ini, langkah tegas dan taktis amat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat paa pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Tags :