Ajukan Gugatan ke MK, 3 Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Berbalik Menang Jika Syarat ini Terpenuhi

Tak terima hasil Pilpres, Kubu 02 masih bisa menang tergantung putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa 21 Mei 2019 dini hari telah mengumumkan hasil penghitungan suara. Hasilnya, Joko Widodo-Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres 2019 dengan meraih 55,50 persen.

Namun kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil tersebut dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 24 Mei lalu.

BPN Ajukan gugatan Pilpres 2019 ke MK | www.jawapos.com

Hasil Pilpres 2019 saat ini bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo apabila MK memenangkan Prabowo-Sandi. Karena hasil putusan MK bersifat final dan mengikat serta tak ada upaya hukum atas putusan MK.

Adalah pakar hukum dan tata negara serta pengamat mulai dari Mahfud MD sampai Feri Amsari yang mengatakan terkait kemungkinan berubahnya hasil Pilpres 2019.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD berpendapat bahwa bisa saja Prabowo-Sandiaga berbalik unggul dari Jokowi-Ma'ruf.

Menurutnya, jika gugatan angka dilaporkan, bisa saja angka yang semula milik Jokowi berubah menjadi milik Prabowo.

Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen."

"Adu bukti-bukti, kan, yang di KPU kemarin tidak benar, ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.

"Bisa saja nanti MK mengubah, yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen, Pak Prabowo mendapat 45 persen. Bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo. Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka," kata Mahfud MD.

Mahfud MD | swararakyat.com
Artikel Lainnya

Pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari mengatakan ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019.

Menurutnya, kubu 02 harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.

"Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara merupakan adalah suara haknya," kata FerI (Kompas.com).

Untuk dapat mengubah hasil Pilpres 2019, suara Prabowo0Sandiaga harus bisa mengungguli Jokowi-Ma'ruf dengan selisih minimal 10 juta.

"Paling aman membuktikan 10 juta (suara), kalau mengajukan 9 juta (suara) masih ada risiko ditolak sebagian, harus lebih banyak dari yang dibutuhkan," ujar dia.

Feri Amsari | internetpositif.uzone.id

Mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva juga mengatakan hal serupa. Menurutnya perubahan hasil Pilpres sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.

"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva

"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.

Hamdan Zoelva | www.tribunnews.com

Sebelumnya MK sempat menolak bukti dari kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.

Namun kini permohonan sengketa Pilpres dari kubu Prabowo-Sandi sudah diterima dan akan diproses. Meskipun gelaran Pilpres 2019 ini telah selesai namun penetapan presiden dan wakil presiden terpilih masih harus menunggu putusan MK.

Kalau dipikir Pilpres kali ini memang terasa sangat penjang dan melelahkan ya guys, dampak yang nyata adalah meninggalnya ratusan petugas KPPS karena harus bekerja sampai melampaui batas fisiknya. Selain itu perseteruan antar masing-masing pendukung di media online juga kadang membuat lelah para pengguna media sosial lainnya.

Menurutmu gimana guys soal kemungkinan berubahnya hasil Pilpres 2019 ini?

Tags :