Syarat Pindah KTP untukmu yang Pindah Rumah dan Domisili

Ganti Alamat KTP | litigasi.co.id

Syarat pindah KTP yang simpel namun berguna di masa depan

Berpindah alamat rumah adalah hal yang wajar. Namun tak sedikit dari mereka yang mengabaikan aturan yang ditetapkan pemerintah. Perpindahan rumah bisa membuat alamat di KTP ikut berubah. Untuk itu, kamu perlu mengurus syarat pindah alamat e-KTP supaya tidak melanggar aturan.

Untuk pindah alamat, tentu diperlukan berkas yang mendukung. Berkas yang dibutuhkan biasanya disesuaikan dengan jenis kepindahanmu. Syarat pindah KTP sebenarnya sangat mudah dan sederhana. Simak ulasan ini untuk tahu kelanjutannya.

Penjelasan syarat pindah KTP dan tata caranya

Perpindahan alamat mengharuskanmu untuk mengganti alamat di KTP. Untuk menggantinya, diperlukan sejumlah berkas. Mulai dari syarat pindah KTP antar provinsi hingga yang jaraknya tidak terlalu jauh. Syaratnya bergantung pada sejauh mana jarak perpindahanmu.

Mengurus kepindahan di alamat asal

KK Sebagai Salah Satu Syarat | www.edisutanto.com

Syarat pindah KTP antar provinsi dan kabupaten atau kota sama dengan syarat perpindahan antar kecamatan dan kelurahan. Yang membedakan hanyalah prosedurnya.

Jika perpindahan antar provinsi dan kabupaten maka harus melewati kantor catatan sipil di daerah asal serta daerah tujuan. Sementara itu syarat pindah KTP antar kecamatan, prosedurnya cukup sampai kecamatan saja. Inilah berkas yang harus disiapkan sebagai syarat pindah alamat e-KTP:

  • Surat pengantar yang didapat dari RT/RW daerah asal dan tujuan
  • KK (Kartu Keluarga) asli
  • KTP asli
Contoh Surat Keterangan Pindah Alamat | masgono.id

Setelah syarat pindah alamat KTP terpenuhi, ikuti langkah berikut ini untuk mengurus perpindahan alamat KTP.

  1. Urus surat pengantar dari RT/RW alamat asal sebagai syarat pindah alamat KTP
  2. Lanjutkan surat pengantar dan berkas yang diminta ke tingkat kelurahan
  3. Setelah di kelurahan, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan pindah yang telah disediakan sebagai syarat pindah KTP
  4. Kamu akan mendapatkan surat keterangan yang harus diteruskan ke kantor kecamatan
  5. Pergi ke kantor kecamatan dan minta tanda tangan di surat keterangan dari kelurahan
  6. Sesudah dapat tanda tangan, datang saja ke kantor catatan sipil. Minta petugas untuk menerbitkan surat keterangan pindah dengan memberikan semua berkas persyaratan yang diminta
  7. Bawa surat keterangan pindah ke alamat tujuan pindahmu yang baru

Baca juga: Informasi tentang e-KTP dan Tutorial Cek KTP Secara Online

Fotokopi KTP | www.ilmubeton.com

Sebagai catatan tambahan, biasanya ketika tiba di kantor catatan sipil KTP lama akan ditarik supaya tidak terjadi data ganda jika KTP yang baru sudah jadi. Untuk berjaga-jaga, lebih baiknya jika mengopi KTP-mu sebanyak beberapa lembar.

Syarat pindah KTP antar provinsi dan sejenisnya memang bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Namun menunggu KTP baru jadi pastinya tidak sebentar. Maka dari itu, fotokopi tersebut berguna sebagai pegangan sembari menunggu KTP baru jadi.

Jadi, kamu masih punya identitas diri yang bisa berguna untuk melakukan banyak hal. Syarat pindah alamat e-KTP itu tak menghalangi akivitasmu yang memerlukan KTP.

Baca juga: KTP Versi Baru Ubah Kolom Agama Jadi Kepercayaan

Mengurus kepindahan di alamat tujuan

Dukcapil | majalahmataborneonews.com

Prosedur dan syarat pindah alamat KTP tidak berhenti sampai di sana saja. Jika sudah selesai mengurus pemberkasan di alamat asal, langkah selanjutnya adalah mengurus surat pindah datang di alamat yang baru.

Caranya hampir sama dengan mengurus di alamat asal, ada sejumlah syarat pindah alamat e-KTP yang wajib dipenuhi untuk menyelesaikan pemberkasan perpindahan alamat KTP. Guna mengurus syarat pindah KTP antar kecamatan dan sejenisnya, bawalah berkas sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT/RW alamat tujuan pindah sebagai syarat pindah KTP
  • Surat keterangan pindah dari catatan sipil yang sudah diurus
  • Surat keterangan domisili berserta fotokopi KTP tetangga terdekat rumahmu. Jika hanya menumpang, bawa saja fotokopi KTP kepala keluarga di rumah yang ditumpangi

Baca juga: Warga Negara Asing Diperbolehkan Punya E-KTP?

Kantor Dukcapil | www.pelitajawabarat.com

Setelah syarat pindah alamat KTP terkumpul semua, lanjutkan pengurusannya hingga di bagian catatan sipil alamat rumahmu yang baru. 

  1. Datangi kelurahan alamat baru dengan membawa syarat pindah KTP yang sudah disiapkan
  2. Isi formulir permohonan pindah datang yang ditandatangani olehmu dan Kepala Desa setempat
  3. Bawa formulir permohonan pindah dari kelurahan ke kecamatan untuk ditandatangani oleh Camat setempat
  4. Bawa formulir permohonan dan berkas lain ke catatan sipil alamat barumu untuk kemudian diserahkan pada petugas. Kepala Dinas Capil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang
  5. Simpan surat tersebut sebagai pengganti KTP sambil menunggu KTP baru diterbitkan nantinya

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online Bagi Pemula

Mengurus Surat Pindah Domisili

Contoh Pas Foto | blogbelajarcoreldraw.blogspot.com

Selain mengurus syarat pindah KTP antar kecamatan dan wilayah lain, ada perpindahan lain yang tak kalah penting yakni pindah domisili. Mengurus Surat Pindah Domisili biasanya dilakukan oleh para perantau atau mahasiswa yang kuliah ke luar kota.

Walaupun terkesa sepele, surat ini penting dan wajib diurus. Sebelum mulai mengurusnya, hal pertama yang perlu disiapkan adalah kamu harus sudah punya alamat tujuan pindah. Jika alamatnya sudah jelas, lengkapi berkas yang dibutuhkan berikut ini:

  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3-5 lembar

Baca juga: Cara Buka Rekening BCA Online

Contoh Surat Domisili | www.ketiksurat.com

Untuk tahu cara urus surat domisili, bisa dilihat berdasarkan lingkupnya. Setidaknya ada tiga lingkup yang akan dijelaskan di bawah ini. Berikut tata caranya berdasarkan pada lingkupnya:

Pindah RT/RW dalam satu desa/kelurahan dan masih satu Kecamatan

  1. Buat surat pengantar yang ditandatangani aparat RT dan RW
  2. Dokumen yang sudah disiapkan beserta surat pengantarnya diserahkan ke kantor desa/kelurahan supaya kemudian dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa
  3. Datanglah ke kantor Kecamatan untuk mengurus KK baru (alamat baru) dengan menggunakan Surat Pindah Domisisli dari Kelurahan

Baca juga: Cara Lapor Pajak atau SPT tahunan Online

Pindah domisili antar Kecamatan dalam satu Kabupaten

  1. Buat surat pengantar yang ditandatangani aparat RT dan RW sebagai syarat pindah KTP antar kecamatan
  2. Dokumen yang sudah disiapkan beserta surat pengantarnya diserahkan ke kantor desa/kelurahan supaya dibuatkan surat pengantar pindah domisili
  3. Surat pengantar dari Kepala Desa dan syarat lainnya dibawa ke kantor Kecamatan untuk diterbitkan Surat Pindah Domisili dari Camat. Di sana kamu bisa sekaligus urus KK baru di Kecamatan

Pindah domisili luar Kota/Kabupaten dalam satu Provinsi, antar Provinsi, dan Luar Negeri

  1. Buat surat pengantar yang ditandatangani aparat RT dan RW sebagai syarat pindah KTP antar provinsi maupun luar negeri
  2. Dokumen yang sudah disiapkan beserta surat pengantarnya diserahkan ke kantor desa/kelurahan supaya dibuatkan surat pengantar pindah domisili
  3. Surat pengantar dari Kepala Desa dan syarat lainnya dibawa ke kantor Kecamatan untuk diterbitkan Surat Pengantar Pindah Domisili dari Camat
  4. Surat Pengantar Pindah Domisili dari Camat sekaligus berkas lain dibawa ke kantor Dispendukcapil Kabupaten/Kota setempat untuk dibuatkan Surat Pindah Domisili. Di tahap ini, setidaknya kamu harus menunggu 12 hari kerja untuk mendapatkan suratnya
Artikel Lainnya

Demikianlah penjelasan singkat mengenai syarat pindah KTP dan prosedurnya. Langkah sederhana itu berguna untukmu. Jadi jangan abaikan dan sepelekan begitu saja. Taati aturan yang berlaku jika kamu adalah warga negara yang baik.

Tags :