WNA Ketahuan Punya E-KTP, Apakah Diperbolehkan?

E-KTP WNA
WNA bisa memiliki E-KTP sesuai dengan hukum yang berlaku | Keepo.me

Kok bisa punya E-KTP kayak WNI?

Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan terdaftarnya seorang WNA asal China dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU. Setelah ditelisik, KPU memberi klarifikasi bahwa hal ini merupakan kekeliruan dalam proses input.

Nomor NIK tersebut tertukar sehingga WNA bernama Guohui Chen yang terdaftar dalam DPT meskipun NIK tersebut sebenarnya adalah milik Bahar, warga Kelurahan Sayang. Sedangkan NIK di E-KTP Guohui Chen berbeda dengan NIK yang terdaftar di DPT.

Lantas, masyarakat pun kembali mempertanyakan mengapa Guohui Chen memiliki E-KTP? Apakah warga asing kini boleh memiliki E-KTP?

E-KTP WNA
E-KTP menjamin hak WNA untuk mengakses layanan publik | Keepo.me

Dilansir dari Kompas.com, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa WNA memang bisa memiliki E-KTP. Hal ini merupakan implementasi dari sistem Single Identity Number yang ingin dicapai oleh E-KTP.

Kepemilikan E-KTP bagi WNA ini akan memastikan bahwa mereka dapat mengakses berbagai layanan publik seperti layanan perbankan, layanan kesehatan, hingga pendidikan.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit,", tutur Zudan dikutip dari Kompas.com.

Meski berhak atas berbagai akses publik termasuk kesehatan, pendidikan dan perbankan, namun WNA tidak memiliki hak politik. Sehingga meski memiliki E-KTP, WNA tetap tidak bisa memilih maupun dipilih dalam pemilu.

Kepemilikan E-KTP untuk WNA pun sudah tertuang dengan jelas dalam undang undang Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang berbunyi,

“Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

Sehingga jelas bahwa kepemilikan E-KTP ini sudah diatur oleh undang-undang dan diberikan kepada WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.

Artikel Lainnya

Selain itu, E-KTP yang dimiliki oleh WNA dan WNI ternyata memiliki beberapa perbedaan meski jika dilihat sekilas keduanya tampak sama. E-KTP WNA memiliki masa berlaku, dengan kolom yang menggunakan bahasa Inggris, dan tercantum status kewarganegaraannya.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 1600 E-KTP untuk WNA yang dicetak. Namun untuk menghindari kegaduhan terkait pemilu, maka Kemendagri menginstruksikan untuk berhenti melakukan pencetakan E-KTP WNA hingga selesai pemilu 2019.

Tags :