KTP Versi Baru, Kini "Kepercayaan" Bisa Gantikan Kolom "Agama"!

Setelah 41 tahun perjuangan para penganut kepercayaan membuahkan hasil

Butuh waktu selama 41 tahun lamanya agar tidak ada diskriminasi bagi penganut kepercayaan atau penghayat. Kini Mulo Sitorus, seorang penganut kepercayaan Ugamo Malim atau Parmalim akhirnya bisa merasakan hasil perjuangan kelompok penganut kepercayaan.

Secara bertahap pemerintah melalui dispendukcapil di setiap kabupaten/kota sudah bisa mengakomodasi identitas kependudukan para penganut kepercayaan. Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 18 Oktober 2016, penganut kepercayaan Parmalim dan aliran kepercayaan lainnya mengajukan perubahan identitas di kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP baru bagi penghayat kepercayaan | www.jawapos.com

Prosesnya telah tuntas. "Terkait perubahan di KTP, penghayat Ugamo Malim sedang mempersiapkan diri untuk mengajukan ke dispendukcapil masing-masing," terang warga Tangerang (Jawapos.com).

Beberapa penganut kepercayaan sudah mendapatkan KTP yang sudah diperbarui. Dilansir melalui Jawa Pos, seorang warga Cirebon bernama Endang Subagja, e-KTP miliknya tidak ada kolom agama, telah diganti dengan kolom kepercayaan. Tertulis "Kepercayaan terhadap Tuhan YME".

Putusan ini membuat para penganut kepercayaan mendapatkan hak-hak mereka. Mereka tak perlu lagi terpaksa mengisi KTP dengan satu dari enam agama. Namun dikarenakan banyaknya macam aliran dan nama kepercayaan di Indonesia, maka diambilah jalan tengah dengan menggunakan frasa "Kepercayaan terhadap Tuhan YME".

Perihal putusan ini, Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kall juga angkat bicara. Ia menekankan bahwa aliran kepercayaan itu bisa dicatat, sesuai dengan ketentuan. Jusuf Kalla berpendapat bahwa penghayat kepercayaan juga tetap seorang warga negara Indonesia, sehingga harusnya mendapat hak-hak sipil sama dengan warga yang menganut agama sebagai kepercayaan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, secara teknis penyematan kolom kepercayaan memang sudah bisa dilakukan. Penyematan kolom itu sudah berlaku nasional. Menurut dia, masyarakat yang memiliki kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah juga sudah bisa meng-update data.

Sampai saat ini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyebutkan setidaknya ada 138 ribu penganut kepercayaan yang terdaftar di database dukcapil dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Presiden Ir Soekarno pernah mengatakan, “[…] Dalam kesempatan ini saya ingin menambah penjelasan tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dalam kenyataannya memang merupakan bagian dari kebudayaan nasional kita. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukanlah agama dan juga bukan agama baru. Karena itu tidak perlu dibandingkan, apalagi dipertentangkan dengan agama. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah kenyataan budaya yang hidup dan dihayati oleh sebagian bangsa kita […]”

Ugamo Malim, kepercayaan asli suku Batak | www.wacana.co
Artikel Lainnya

Di Indonesia banyak masyarakat yang masih menganut kepercayaan leluhur, dan mereka juga adalah WNI. Sehingga berdasarkan ucapan sang Proklamator Indonesia, bahwa Kepercayaan terhadap Tuhan YME bukanlah agama atau agama baru maka tak perlu dibandingkan, apalagi dipertentangkan dengan agama lain. Jadi pengisian kolom "Kepercayaan" di tiap kartu identitas merupakan penghapusan diskriminasi para penganut kepercayaan yang sudah diperjuangkan selama 41 tahun.

Tags :