Daftar Pangkat Golongan Pegawai Negeri Sipil dengan Gaji PNS Terbaru 2021

Pangkat Golongan PNS
Pangkat Golongan PNS | pedomanbengkulu.com

Kenali Jabatan PNS Berdasarkan Golongan sebelum Mendaftar!

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah salah satu pekerjaan abdi negara yang cukup diminati oleh kaum milenial sekarang ini. Selain prospek kerjanya yang bagus, menjadi abdi negara sendiri memiliki banyak keuntungan.

Jika minat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) sempat turun di beberapa tahun sebelumnya, dalam beberapa tahun terakhir ini, minat menjadi PNS malah semakin tinggi. Beberapa di antaranya karena keuntungan yang didapat serta pangkat golongan yang terus naik.

Pangkat Golongan PNS yang Harus Kamu Tahu

Sebelum kamu mendaftar menjadi PNS, pastikan kamu mengetahui jabatan pns berdasarkan golongan dan lain sebagainya? Penasaran? Simak di bawah ini!

Pangkat, Golongan dan Jabatan PNS Terbaru 2021

Di bawah ini merupakan penjelasan terbaru tentang jabatan PNS berdasarkan golongan terbaru. Perlu kamu tahu, sudah tiga tahun pegawai PNS nggak naik gaji. Oleh karena itu, pemerintah berniat untuk melakukan perubahan dalam penggajian mereka. Perubahan ini pun akhirnya berpengaruh terhadap jenis-jenis pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru.

Sistem yang baru akan menghapus seluruh tunjangan yang ada di gaji induk, penghasilan ASN akan lebih sederhana dengan gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan daerah. Untuk gaji pokoknya sendiri, akan menggunakan sistem pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru berikut ini:

Pangkat Golongan PNS
Pangkat, Golongan dan Jabatan PNS Terbaru 2019 | kellypriceandcompany.info

Dari tabel di atas, kamu bisa melihat pangkat golongan PNS nggak akan saling berpengaruh. Ada perubahan tentang jenis-jenis pangkat golongan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pendidikan.

Jika sebelumnya PNS golongan I memiliki kualifikasi pendidikan minimal SD-SMP, sekarang sudah diganti dengan lulusan SMA sederajat di tingkat jabatan administrasi sebagai jabatan pelaksana.

Itu dikarenakan pemerintah juga ingin meningkatkan kualitas para abdi negara. Hal ini dikarenakan kualitas PNS di Indonesia secara rata-rata bahkan kalah dibandingkan ASN di Malaysia atau Thailand.

Dengan adanya perubahan pangkat golongan PNS terbaru, maka PNS baru mayoritas diisi oleh generasi muda dengan kualifikasi pendidikan minimal S1-D4 sederajat yang akan ada di pangkat Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator. PNS yang dulu ada di golongan IVA-IVB akan memperoleh pangkat JA, JF-5 sampai JA, JF-15.

Untuk PNS yang dulu minimal di golongan IVC atau Eselon I dan II berhak duduk di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sedangkan JPT Pratama setara dengan Eselon II dan JPT Madya setara Eselon I. Untuk pangkat golongan PNS tertinggi yakni JPT Utama hanya boleh diisi oleh mereka-mereka yang menjadi Kepala atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Simulasi Gaji Berdasarkan Pangkat Golongan PNS Terbaru

Jika kamu sudah mengerti tentang perubahan sistem golongan PNS yang baru, sekarang kita bakal masuk dalam sistem perubahan gaji PNS baru. Walaupun terlihat jadi lebih sederhana, gaji PNS terbaru malah meningkat.

Peningkatan gaji ini dihitung dengan sistem merit yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai UU ASN No.5 Tahun 2014. Gaji pokok berdasarkan beban dan risiko pekerjaan. Di mana berdasarkan pangkat golongan PNS tahun 2019, penghasilan terendah pada kelompok Jabatan Pelaksana yakni Rp 3,1 juta/bulan lebih besar daripada dulu saat golongan II yakni Rp 1.926 juta.

Perubahan gaji pokok ini juga dirasakan mereka yang menduduki jabatan lebih tinggi seperti pangkat JPT yang setara Eselon I-II. Contoh paling mudah adalah para Staf Ahli Gubernur yang dulu masuk golongan IVD berhak atas gaji pokok bulanan Rp 5.392.200. Staf Ahli Gubernur akan memperoleh pangkat JPT Pratama atau JPT-VI.

Untuk JPT VI ini, gaji pokok yang diperoleh bisa mencapai Rp 30.843.622/bulan. Meningkat hingga lebih dari lima kali lipat dan gaji pokok akan berdampak pada besaran Jaminan Hari Tua (JHT). Staf Ahli Gubernur yang sudah pensiun masih bisa menerima 70% dari gaji pokoknya yakni setidaknya Rp 21,5 juta/bulan sesuai sistem jabatan, pangkat golongan PNS terbaru.

Baca juga: Fakta Gaji PNS di 8 Instansi Pemerintahan Populer. Menggiurkan!

Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan Daerah

Nggak sampai situ aja, komponen penghasilan PNS versi terbaru akan memiliki dua kategori tambahan, yakni Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan Daerah.

Setiap pangkat dan jabatan PNS akan mendapat Tunjangan Kinerja sama rata yakni 5% dari gaji pokok. Sementara untuk Tunjangan Kemahalan Daerah, berbeda tergantung beban hidup di tiap-tiap provinsi.

Baca juga: Izin Suami ke Rumah Orangtua, Oknum PNS Malah Tidur Bareng Selingkuhan hingga Hamil 

Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan Daerah
Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan Daerah | infokerjakuu.com

Dari tabel di atas kamu bisa melihat jika DKI Jakarta memiliki beban hidup terbesar di Indonesia. Tunjangan Kemahalan Daerah-nya mencapai 117,54% dari gaji pokok.

Sementara itu, provinsi dengan beban hidup terendah adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu 0%, sehingga para PNS yang ditempatkan di NTT, cuma berhak atas gaji pokok dan tunjangan kinerja saja.

Dari tabel yang ada, bisa disimpulkan bahwa sekalipun punya jabatan sama, penghasilannya berbeda. Misalkan Staf Ahli Gubernur Jawa Timur jelas punya total penghasilan bulanan jauh lebih besar daripada Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat.

Itu karena dalam jenjang pangkat golongan PNS terbaru, kedua JPT VI ini memiliki Tunjangan Kemahalan Daerah berbeda.

Nah, sudah paham soal jenis-jenis pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru yang berdampak pada perubahan gaji pokok, sudah waktunya masuk ke golongan dan kepangkatan PNS.

Baca juga: 4 Citra Buruk PNS Ini Harus Bisa Diubah Oleh Para CPNS Nanti

Pangkat Golongan PNS
Golongan dan Kepangkatan PNS | beritagar.id

Golongan dan Kepangkatan PNS

Pada dasarnya terdapat empat pangkat golongan PNS, yaitu golongan 1 (I), golongan 2 (II), golongan 3a (III), dan golongan IV. Dalam setiap golongan Pegawai Negeri Sipil atau PNS ada beberapa pangkat PNS di dalam instansi pemerintahan. Golongan tersebut biasanya disesuaikan dengan jabatan PNS berdasarkan golongan dan masa kerja yang sudah ditempuh.

Begitu pula dengan pangkat golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikan. Ketika seseorang baru diterima sebagai PNS untuk pertama kalinya, maka mereka akan memperoleh kepangkatan PNS berdasarkan pendidikan terakhir.

1. Juru (PNS Golongan I)

Juru merupakan jabatan PNS yang membutuhkan keterampilan dasar saja dan belum dituntut memiliki keterampilan ilmu tertentu. Biasanya PNS dengan golongan I merupakan kepangkatan PNS dengan pendidikan formal tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau sederajat.

Dalam pelaksanaannya, PNS dengan golongan I merupakan pelaksana pembantu dalam suatu kegiatan. PNS golongan I ini memiliki tanggung jawab untuk memberi asistensi kepada jenjang kepangkatan di atasnya (pengatur).

2. Pengatur (PNS Golongan II)

Pengatur merupakan jenjang PNS yang sudah memiliki gelar suatu keterampilan bidang ilmu tertentu dan bersifat teknis. PNS golongan II merupakan PNS yang memiliki pendidikan formal jenjang sekolah menengah atas atau sederajat hingga diploma III.

Dalam pelaksanaannya, PNS dengan golongan II memiliki tugas merealisasikan suatu kegiatan operasional dari program instansi.

3. Penata (PNS Golongan III)

Penata merupakan jenjang PNS yang menuntut pekerjaan yang membutuhkan keahlian bidang tertentu dengan lingkup pemahaman ilmu yang lebih mendalam. PNS golongan III merupakan PNS yang memiliki pendidikan formal jenjang sarjana S1 atau diploma IV ke atas.

Dalam pelaksanaannya, PNS dengan golongan 3a memiliki tanggung jawab menjamin mutu sebuah proses dan output kerja tingkatan pengatur.

4. Pembina (PNS Golongan IV)

Pembina merupakan jenjang kepangkatan PNS yang menuntut keahlian ilmu yang mendalam dan kematangan serta kearifan kerja selama masa kerja. Pembina merupakan jenjang kepangkatan tertinggi sepanjang karier seorang PNS.

Dalam pelaksanaannya, PNS dengan golongan IV memiliki tugas membina dan mengembangkan sumber daya untuk mencapai sebuah visi misi lembaga.

Eselonisasi

Selain terdapat golongan PNS dan gajinya berdasarkan pangkat dan masa kerja, ada juga eselonisasi yang merupakan hierarki jabatan struktural. Berikut merupakan jabatan eselon PNS dalam sebuah hierarki pemerintahan.

1. Eselon I

Dalam pelaksanaannya, Eselon I merupakan seorang pimpinan wilayah. Biasanya jenjang kepangkatan eselon I adalah golongan IV/C ataupun golongan IV/E.

Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi yang terdiri dari eselon IA dan eselon IB. Tugas seorang Eselon I adalah untuk menetapkan kebijakan pokok untuk mencapai sasaran jangka pendek dan jangka panjang.

2. Eselon II

Dalam pelaksanaanya Eselon II merupakan kepala sebuah instansi. Biasanya Eeselon II adalah mereka yang memiliki pangkat golongan IV/C dan tertinggi golongan IV/D.

Eselon II merupakan jabatan struktural lapis kedua yang terdiri dari dua jenjang, yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB. Tugas seorang eselon II adalah dalam hal perencanaan dan implementasi strategi dalam mengembangkan kebijakan pokok wilayah.

3. Eselon III

Dalam pelaksanaannya, Eselon III merupakan kepala bidang atau bisa disebut dengan manajer madya dalam satuan kerja. Biasanya Eselon II merupakan PNS yang memiliki golongan III/D dan tertinggi golongan IV/D.

Eselon III merupakan jabatan struktural lapis kedua yang memiliki dua jenjang, yaitu Eselon IIIA dan Eselon IIIB. Tugas eIII adalah bertanggung jawab dalam penyusunan dan realisasi yang diturunkan dari strategi instansi oleh eselon II.

4. Eselon IV

Eselon IV merupakan seorang kepala seksi atau bisa disebut dengan manajer lini dalam satuan kerja. Biasanya eselon IV merupakan PNS yang memiliki PNS yang memiliki golongan III/b dan tertinggi memiliki golongan III/d.

Eselon IV merupakan jabatan struktur lapis ketiga yang memiliki dua jenjang, yaitu Eselon IVA dan eselon IVB. Tugas eselon IV adalah bertanggungjawab pada kegiatan operasional yang disusun di tingkat Eselon IIIE.

Baca juga: PNS Menghina Profesi Babu, Ibu Rumah Tangga Ini Beri Balasan Pedas: Lulusan S2 Belanda Tapi Hobi Sikat WC 

Artikel Lainnya

PNS adalah pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar. Nah itu tadi penjelasan tentang pangkat golongan PNS terbaru. Semoga, dengan informasi ini kamu bisa lebih memahami tentang kehidupan seputar PNS.

Tags :