Viral Video ART Ikat dan Bekap Anak Majikan, Polisi: Capek Usai Jalan di Mal

ART siksa anak majikan | m.detik.com

Pendam kekesalan hingga lelah mengurus anak majikan

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) tega menyekap dan menganiaya anak dari majikan. Ibu korban tak menyangka jika pelaku akan melakukan perbuatan tersebut karena sudah dipercaya dan bekerja selama 7 tahun.

Aksi penganiayaan itu terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan bocah laki-laki itu berada di kasur dalam posisi terikat dan mulut dibekap. Geram dengan perlakuan ART-nya, sang ibu akhirnya melaporkan perbuatan pelaku.

1.

Sekap dan aniaya korban

Pelaku saat tempelkan kertas di wajah korban | cirebon.tribunnews.com

Dilansir dari Detik.com, Rabu (08/01/20), sebuah video kekerasan seorang wanita Asisten Rumah Tangga (ART) yang mengikat kaki-tangan dan membekap bocah anak majikannya, beredar viral di media sosial.

Diketahui penganiayaan ini terjadi di rumah korban, GH (7) di kawasan Jalembar, Jakarta Barat. Kasus penganiayaan ini viral usai ibu korban yang merupakan majikan pelaku, NV (23), menyebarkan video yang diduga diambil oleh ART lainnya saat pelaku melakukan penganiayaan.

Baca juga: Parah! Hanya karena Ada Semut di Makanan, Suami Tega Siram Istri dengan Air Mendidih

“Tolong tidak mempekerjakan orang ini, anak saya diperlakukan tidak pantas dan tidak layak, kiranya bapak, ibu, teman, saudara, om, tante dan siapapun yang telah melihat dan membaca dan mendapat info ini kiranya tidak mempekerjakan. Terima kasih,” tulis ibu korban dalam keterangan unggahannya di Facebook.

Dalam video tersebut, terlihat korban yang sedang diikat dan dibekap di atas kasur. Korban tampak menangis terisak karena perlakuan pelaku. Korban tak bisa berteriak karena mulutnya disumpal kertas.

2.

Pelaku ditangkap polisi

Pelaku saat digiring ke kantor polisi | palembang.tribunnews.com

Kurang dalam waktu satu hari usai video tersebut viral, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mengungkap motif yang melatarbelakangi penganiayaan itu.

Menurut pengakuan pelaku, ia pernah tersinggung saat ibu korban menanyakan keberadaan ponsel miliknya. Korban merasa dituduh atas hilangnya ponsel milik ibu korban tersebut.

"Padahal majikannya cuma nanya. Kemudian, pelaku ini kan menemani korban sama keluarganya jalan-jalan di mal, nah dia merasa capek karena anaknya lari-larian," jelas Kombes Audie Latuheru, Jl Letjen S Parman, Slipi, Jakbar, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Ribut Uang Rp20 Ribu, Pria di Lamongan Tega Pukuli Istri Pakai Sandal

Selain itu, sehari sebelum penyekapan, pelaku bersama korban dan ibu korban berjalan-jalan di sebuah mal. Pelaku mengaku kesal karena merasa lelah saat mengurus korban berlari-lari saat berada di mal.

"Sehari sebelumnya itu mereka, si ART ini mendampingi keluarga majikannya yang mana anak majikan ini ketika di mal berlarian, dia susah mengaturnya, dia kesal," imbuh Kombes Audie Latuheru.

3.

Lampiaskan kekesalan ke korban

Polisi saat beri keterangan kepada wartawan | news.detik.com

Sehari setelah jalan bersama di mal, pelaku berpikir untuk melampiaskan kekesalannya itu kepada korban. Pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali hingga membuat bocah itu tak berdaya. Pelaku juga meneriaki dan mengasari korban hingga membuat korban menangis terisak.

Baca juga: Tak Terima Diejek Kemaluannya Kecil dan Susah Berdiri, Pria Ini Habisi Janda Paruh Baya

"Ketika pulang ke rumah, besoknya pas orang tua korban tidak di rumah, anak ini dianiaya. Tangannya diikat kemudian dilakukan kekerasan, bahkan mulutnya itu ditutup pake wallpaper," imbuh Audie.

Pelaku mengaku terbawa emosi sehingga sampai hati melakukan penganiayaan tersebut kepada korban. Padahal pelaku sudah 7 tahun bekerja di rumah ibu korban dan sudah sangat dipercaya untuk merawat anak majikannya.

Artikel Lainnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 dan 45 nomor 23 Undang-undang tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP.

Tags :