Ribut Uang Rp20 Ribu, Pria di Lamongan Tega Pukuli Istri Pakai Sandal

Pelaku saat digiring ke kantor polisi
Pelaku saat digiring ke kantor polisi | m.detik.com

Kesal uangnya dipakai untuk bayar cicilan lemari

Kekerasan dalam rumah tangga karena dipicu masalah kecil kembali terjadi. Seorang pria di Lamongan tega menganiaya istrinya sendiri hanya karena uang Rp20 ribu. Masalahnya pun sangat sepele. Uang pelaku senilai Rp20 ribu itu dipakai istrinya untuk membayar cicilan lemari.

Melihat uangnya menghilang, pelaku langsung naik pitam hingga menghajar korban dengan sandal. Penganiayaan itu mengakibatkan beberapa bagian tubuh istrinya mengalami lebam. Karena perbuatannya itu, pelaku dilaporkan ke polisi oleh korban.

1.

Pakai uang untuk bayar cicilan lemari

Pelaku saat digiring ke kantor polisi
Pelaku penganiyaan | news.detik.com

Dilansir dari Detik.com, Jumat (03/01/20), suami yang tega menganiaya istrinya bernama Sodikin (29), warga Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi. Sodikin dilaporkan telah menganiaya SF (29) hanya karena uang Rp20 ribu yang dipakai istrinya untuk membayar cicilan almari.

Pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB, istri pelaku, Siti Fauziyah, didatangi penagih kredit lemari saat berada di rumahnya. Siti yang saat itu tak memegang uang sama sekali, akhirnya berinisiatif mengambil uang di dalam lemari yang merupakan milik suaminya. Uang senilai Rp20 ribu itu kemudian dibayarkan kepada penagih tersebut.

Baca juga: Viral Istri Aniaya Suami Pengidap Stroke, Pelaku: Kalau Mau Pisah Bayar Gue Rp1 M!

"Awalnya itu korban sedang berada di rumah sendirian dan tiba-tiba ada seseorang datang ke rumah menagih uang cicilan almari. Karena korban tidak mempunyai uang sama sekali, akhirnya korban berinisiatif mengambil uang milik suami yang ada di dalam almari kamar untuk dibayarkan ke penagih," kata kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Sunaryo menirukan pengakuan korban pada wartawan di Mapolres Lamongan, Jumat (3/1/2020).

Siti menyangkal jika dirinya mencuri uang milik suaminya. Hal ini karena Siti tak punya pilihan lain. Sementara tak bisa meminta izin suaminya karena saat itu pelaku sedang tidak berada di rumah.

2.

Pelaku aniaya istrinya dengan sandal

Pelaku saat digiring ke kantor polisi
Ilustrasi penganiayaan | manado.tribunnews.com

Tak lama setelah penagih pergi, pelaku pulang ke rumah dan langsung mengecek uangnya yang ada di tumpukan baju di lemari. Pelaku pun tak mendapati uangnya di sana. Korban langsung mengatakan kepada suaminya jika ia memakai uang Rp20 ribu tersebut untuk membayar cicilan lemari.

Baca juga: Dituduh Selingkuh, Istri Ngamuk Injak Kemaluan Suami hingga Pingsan. Ini Kronologinya!

Bukannya mengikhlaskan, pelaku justru marah-marah dan menuduh istrinya sebagai pencuri. Pelaku langsung mengambil sandal dan memukulkan sandal tersebut ke tubuh istrinya berulang kali yang membuat telinga dan lengan korban bengkak dan lebam.

“Empat kali dia memukul saya pakai sandal. Dua kali di telinga dan dua kali kemudian pada lengan kanan,” pungkas Siti.

3.

Korban lapor polisi

Pelaku saat digiring ke kantor polisi
Ilustrasi penganiyaan | kumparan.com

Siti yang melihat suaminya membabi buta membuatnya semakin ketakutan. Merasa tak tahan dengan perbuatan suaminya, Siti akhirnya berlari ke luar rumah dan meminta pertolongan tetangganya. Setelah kejadian tersebut, Siti merasa tak terima dan melapor ke polisi.

Baca juga: Pria Ini Tega Tusuk Istri hingga Tewas, Darah Korban Diusap ke Wajah Agar Tak Dihantui

“Korban (istrinya) sendiri yang melapor,” ujar Sunaryo.

Berbekal hasil visum dan sejumlah barang bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan.

"Berbekal laporan korban dan dua alat bukti serta hasil visum, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa bisa mengelak apa yang telah diperbuat dengan istrinya," lanjutnya.

Artikel Lainnya

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Tags :