Sudah Dianggap Anak Sendiri, Pria ini Tega Perkosa Anak Majikannya yang Baru Selesai Mandi

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan | www.google.com

Perkosa anak majikan, Samsul gunakan modus air cabe

Gabungan tim Reserse Mobil Polsek Panakukang bersama Tim Khusus Polda Sulsel akhirnya berhasil menangkap Samsul (23) untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya.

Samsul diamankan di rumah kontrakannya di BTN Antara, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis (22/8) akibat memperkosa IR (31), anak majikannya sendiri.

Ilustrasi pemerkosaan
Samsul ditembak karena berusaha kabur dari polisi | makassar.tribunnews.com

Dilansir melalui Kompas.com, Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap menyebutkan aksi pemerkosaan tersebut dilakukan Samsul di rumah majikannya pada Rabu (21/8).

Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, 2 Pria Perkosa Remaja di Depan Pacar Korban

Samsul sendiri sudah bekerja selama 7 tahun pada keluarga korban. Aksi bejatnya tersebut dilakukan karena melihat kondisi rumah yang kosong.

"Pelaku sudah bekerja selama 7 tahun. Diduga saat kejadian pelaku memerkosa anak majikannya karena hawa nafsu yang terpendam dan melihat kondisi rumah kosong," kata Ananda, Jumat (23/8/2019).

Karena lama masa kerja Samsul di tempat tersebut, keluarga korban sudah menganggapnya sebagai anak sendiri.

Baca juga: Bejat! Seorang Paman Perkosa Keponakannya yang Masih Berusia 12 Tahun

Kronologi bermula saat korban, IR baru saja selesai mandi lalu menanyakan kegiatan Samsul yang sedang mengaduk-aduk potongan cabe dalam baskom.

Samsul merespon pertanyaan IR bukan dengan jawaban, malah ia menyiram air cabe ke muka korban.

"Saat ditanya itu, pelaku hanya senyum lalu disiramkan air cabe itu ke muka korban," ungkap Ananda.

Samsul lalu memanfaatkan IR yang kepedasan akibat siraman air cabe lalu mendorongnya sampai jatuh di dapur.

Kemudian Samsul melakukan pemerkosaan, korban yang sempat melawan dan meminta tolong dihalangi sampai akhirnya dibawa ke kamar yang ada di lantai 2 rumah majikannya.

"Pelaku membawa korban ke kamar lantai 2 dan mengulangi lagi perbuatanya. Namun, saat itu, korban sudah tak berdaya karena selain tangannya diikat, ia juga kehabisan tenaga," terang Ananda.

Aksi bejat Samsul baru diketahui oleh kerabat IR yang memergoki tindakannya tersebut. Samsul yang ketahuan langsung kabur dengan membawa motor dan 2 ponsel milik korban.

IR langsung melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke polisi. Tak lama usai dilaporkan, polisi berhasil menangkap Samsul di rumah kontrakannya.

"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan di mana saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," kata Ananda.

Karena berusaha melarikan diri, Samsul ditembak oleh polisi. Empat peluru bersarang di kedua kaki Samsul usai sebelumnya dilakukan tiga kali tembakan peringatan.

Artikel Lainnya

Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti motor korban, dan dua buah ponsel yang dibawa Samsul saat melarikan diri dari rumah korban.

Selain itu polisi juga mengamankan sehalai tali rafia dan lakban hitam yang digunakan untuk membekap korban. Kini Samsul harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat dengan pasal berlapis yakni 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kepercayaan yang sudah diberikan pada Samsul sampai dengan 7 tahun ini harus berakhir dengan hukuman dibalik jeruji penjara.

Tags :