Terkuak Alasan Anak yang Penjarakan Sang Ibu, Ternyata Karena Kasus Perselingkuhan!
13 Januari 2021 by Sabina Gendis SahasrakiranaTernyata sikap sang ibu kandung dianggap sangat buruk selama ini.
Beberapa waktu lalu tersiar kabar mengenai seorang anak melaporkan ibu kandung ke polisi. Kabar awal yang tersebar pelaporan itu terjadi karena Agesti Ayu Wulandari (19) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak dianiyaya oleh ibu kandungnya Sumiyatun (39). Namun ternyata Ayu melaporkan ibunya karena kasus perselingkuhan.
Ayu sendiri telah mengunggah video klarifikasi mengenai kasus ini. Dirinya merasa kalau kelakuannya itu dicap sebagai anak durhaka dan dalam video itu dia menjelaskan kalau pelaporannya ini berdasarkan perilaku yang dilakukan ibu kandungnya.
BACA JUGA: Diduga Seorang Wanita Dianiaya oleh Oknum Satpol PP Saat Razia Masker
“Jujur mengapa saya melaporkan ibu saya. Pertama, karena saya tidak ingin membuka aib ibu saya dan aib keluarga saya. Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum. Sehingga mudah-mudahan bisa saya dapatkan," Kata Ayu dalam video klarifikasinya.
Penjelasan juga dilakukan oleh Khoirur Rohman (41) ayah dari Ayu. Dirinya menjelaskan kalau pelaporan anaknya itu bukan karena keributan pakaian, melainkan karena perselingkuhan yang dilakukan Sumiyatun.
Menurut pengakuan Khoirur, mantan istrinya ini sudah berselingkuh cukup lama. Sumiyatun mengancam Ayu untuk tidak melaporkan kalau dirinya tinggal bersama selingkuhannya di sebuah hotel pada April 2020 hingga Agustus 2020.
"Saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu," papar Khoirur, Sabtu (9/1/2021).
BACA JUGA: Jebloskan Ibu Kandung ke Penjara, Anak: Saya Maafkan Ibu Tapi Proses Hukum Harus Tetap Jalan
Khoirur juga menambahkan ketika tinggal bersama dengan selingkuhan di hotel, Sumiyatun membawa serta ketiga anaknya
"Bahkan mereka saat di kamar itu dengan anak saya yang kecil (sekamar), sementara anak saya nomor 1 dan 2 ada di kamar sebelahnya, orangtua macam apa itu?" jelas Khoirur.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna selama melakukan penyelidikan, polisi tidak melakukan penahan terhadap tersangka. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sendiri terjadi pada, Jumat 21 Agustus 2020, tepatnya pukul 17.00 WIB ketika Ayu bersama ayah dan perangkat desa ingin mengambil pakaian di rumah ibunya.
Sayangnya, malah terjadi pertengkaran berujung penganiayaan tersangka kepada korban. Mengakibatkan luka cakar pada pelipis.
“Selama penyidikan dan penyelidikan itu tidak ditahan, lalu kemudian penyidik koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dari penelitian Kejaksaan, ada beberapa kali kasus yang ketika (P21) tahap kedua itu tersangkanya tidak hadir dan menghilang,” terang Iskandar.
“Jadi, saran dari Kejaksaan dilakukan dulu penahanan, sebelum diserahkan (ke Kejaksaan Negeri Demak),” imbuhnya
“Berdasarkan surat P21 dari kejaksaan negeri dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Demak agar tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Dan dari Kejaksaan Negeri Demak meminta kepada penyidik sebelum dilakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti maka tersangka dilakukan penahanan terlebih dahulu sesuai dengan berita acara koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Demak,” jelas Iskandar lebih lanjut.
Kejadian ini tentu menimbulkan komentar dari netizen di media sosial tepatnya akun @lambe_turah. Akun @atharrytina berkomentar.
“Baru dapat berita kalau bapak kandungnya akhirnya konfirmasi. Kalau alasan mengapa anaknya melaporkan ibunya sebenarnya bukan karena perkara baju. Alasan sebenarnya karena ibunya suka selingkuh sampai uang kuliah anaknya dipakai foya-foya sama selingkuhan ibunya. Surat mobil digadai, surat rumahpun digadai buat foya-foya sama selingkuhannya. Si anak diancam jangan lapor sama bapaknya. Anaknya tertekan dan akhirnya lapor kepada bapaknya dan finally bapaknya ceraikan ibunya yang suka selingkuh,” tulis netizen tersebut.