Terhimpit Ekonomi, 7 Emak-Emak Di Aceh Terlibat Prostitusi Online!
13 Mei 2020 by Ike DewiDua di antaranya berperan sebagai mucikari
Di saat terhimpit keadaan ekonomi yang amat sulit, beberapa orang memutuskan untuk memilih jalan pintas dengan melakukan pekerjaan yang ditolak oleh norma-norma tertentu dalam masyarakat. Seperti yang dialami oleh tujuh wanita asal Aceh ini, berdalih keadaan ekonomi yang sulit mereka pun memutuskan untuk terlibat dalam prostitusi online.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (12/5/2020), aparat Polres Langsa berhasil membongkar praktik prostitusi online tersebut. Tujuh wanita dijadikan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan mucikari.
Ketujuh pelaku tersebut ternyata merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), mereka mengaku melakukan pekerjaan itu karena membutuhkan uang.
Kapolres Langsa akbp Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK mengungkapkan bawhwa kedua mucikari yaitu Yus dan Hen bertugas sebagai penghubung. Awalnya mereka menerima pesanan atau permintaan dari lelaki hidung belang untuk mendapatkan wanita.
Kemudian keduanya akan mencarikan wanita yang bersedia untuk melayani lelaki yang memesan tersebut. Akan tetapi, terkadang pihak wanita juga meminta pekerjaan kepada Yus dan Hen untuk dicarikan pelanggan dengan dalih membutuhkan uang. Setelah itu, barulah keduanya beraksi dengan mancarikan laki-laki. Semua kegiatan tersebut dilakukan melalui sambungan telepon.
Begitu juga sebaliknya, kedua tersangka Yus dan Hen ini menerima permintaan job/pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktik prostitusi online ini, jelas Arief.
Baca Juga : Artis Terciduk Prostitusi Online, Diduga Finalis Putri Indonesia?
Ketujuh Wanita Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lima wanita lain yang terlibat dalam prostitusi online itu masing-masing berinisial CL, CJ, De, Feb dan In. Kelimanya beserta dua mucikari Yus dan Hen kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.
Mereka terancam Tindak Ppidana Prostitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya diberitakan bahwa aparat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kota Langsa. Dari penangkapan yang dilakukan, tujuh wanita terlibat dengan dua di antaranya bertugas sebagai mucikari. Iptu Arief mengatakan bahwa awalnya prostitusi online tersebut terungkap karena aduan dari masyarakat.
Baca Juga : Terdampak Corona, Mucikari ini Jualan PSK Secara Online!
Menurut Kasat Reskrim, polisi awalnya menangkap kedua mucikari yaitu Yus dan Hen di depan hotel Harmoni Jalan Jendral A Yani Kota Langsa pada Sabtu (9/5/2020) pukul 16.00 WIB. Yus (47) merupakan warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, sedangkan Hen (35) yang juga IRT adalah warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.
Baca Juga : Remaja 18 Tahun Jadi Bos Prostitusi Online, Tawarkan Siswi SMA dan Mahasiswi Bertarif Jutaan
Kelima wanita yang juga terlibat adalah CJ (23) dan CL (32) yang merupakan IRT asal Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota. Kemudian De (23) IRT asal Gampong Gedubang Jawa, Feb (22) IRT yang merupakan warga Gampong Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro serta In (24) yang merupakan warga Gampong Paya Bujok Tunong juga dari Kecamatan Langsa Baro.