Remaja 18 Tahun Jadi Bos Prostitusi Online, Tawarkan Siswi SMA dan Mahasiswi Bertarif Jutaan

Remaja 18 tahun jalankan bisnis prostitusi online
Remaja 18 tahun jalankan bisnis prostitusi online | daerah.sindonews.com

Jajakan siswi SMA hingga mahasiswi bertarif jutaan

Praktik prostitusi online memang tak ada habisnya. Mulai dari prostitusi yang melibatkan publik figur hingga melibatkan remaja di bawah umur. Di Batu, Jawa Timur, seorang remaja yang masih berusia 18 tahun sudah menjadi seorang mucikari. Remaja berinisial R tersebut menjajakan teman-temannya sendiri yang masih duduk di bangku SMA hingga perguruan tinggi kepada pria hidung belang.

Bisnis haram ini berhasil diungkap oleh Polres Batu, Malang. Para remaja tertangkap basah sedang melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di Batu. Keberadaan remaja R sebagai mucikari pun akhirnya terkuak.

1.

Jajakan siswi SMA hingga mahasiswi

Remaja 18 tahun jalankan bisnis prostitusi online
R saat berada di Mapolres Batu | news.okezone.com

Dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (10/11/19), bisnis prostitusi kembali diungkap oleh Satreskrim Polres Batu, Malang. Kali ini, seorang remaja berinisial R yang baru berusia 18 tahun menjadi mucikari alias penyedia layanan untuk para lelaki hidung belang.

Bisnis prostitusi online ini diselidiki oleh anggota Polres Batu. Polisi sebelumnya mencium bisnis haram ini dari aplikasi chatting WhatsApp. Berkat informasi dari masyarakat, akhirnya polisi berhasil mengungkap bisnis prostitusi yang melibatkan siswi SMA dan mahasiswi ini.

Baca juga: Berahi Tinggi Saat Liat Ibu Muda Jemur Baju, Pemuda Cabuli Istri Tetangga

"Kami mencium adanya praktek prostitusi di Kota Batu, lalu kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang dari informasi masyarakat," ungkap Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono saat rilis di Mapolres Batu, Kamis (7/11/2019).

2.

Pasang tarif jutaan

Remaja 18 tahun jalankan bisnis prostitusi online
R saat berada di Mapolres Batu | daerah.sindonews.com

Polisi kemudian menggerebek sebuah hotel di Batu, Malang pada hari Jumat (1/11/19) lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan dua laki-laki dan seorang remaja perempuan tengah berbuat asusila. Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 3,4 juta dan alat kontrasepsi.

"Kita amankan dua pasang yang melakukan perbuatan cabul. Lalu kita kembangkan dari pengakuan saksi, kita amankan perempuan berinisial R sebagai muncikari pada Jumat 1 November dan kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Dianggap Bisa Membuat Tubuh Jadi Ideal, Wanita Ini Rela Minum Sperma

Berdasarkan keterangan R, ia menjajakan para pekerja seks dengan tarif Rp 1,7 juta untuk sekali transaksi. Biasanya R akan membagi pendapatan tersebut dengan PSK. Ia mendapat Rp 700 ribu sementara PSK diberi Rp 1 juta.

3.

Mucikari seorang remaja

Remaja 18 tahun jalankan bisnis prostitusi online
Mucikari R saat dihadirkan dalam gelar perkara | mataram.tribunnews.com

Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan PSK, polisi kemudian menangkap mucikari R karena telah menyediakan jasa layanan seks. Pada hari Jumat (1/11/19) R diamankan petugas ke Mapolres Batu.

R mengaku ia telah menjajakan siswi SMA hingga mahasiswi, bahkan salah seorang pekerja seks ada yang masih berusia di bawah umur. R menawarkan para pekerja seksnya melalui aplikasi chatting WhatsApp. Ia mengaku baru lima kali menjalankan bisnis prostitusi online tersebut.

Baca juga: Viral Konten YouTube Berbau Porno, Netizen: Buat Beli Sprei Sama Ngecat Tembok

"Sudah dua bulan beroperasi dengan melakukan lima kali transaksi. Satu orang mahasiswi kuliah di Malang, satu mahasiswi kuliah di Surabaya, dan dua orang selesai SMA," ujar R kepada wartawan.

R sangat berhati-hati dalam mencari pelanggan. R bahkan sengaja tak membuat grup khusus agar sulit dilacak polisi.

“Tidak membikin grup khusus. Jadi ada seseorang menghubungi R, untuk meminta teman berhubungan. Lalu R menyediakan orang,” ujar Hendro.

Artikel Lainnya

R dijerat dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dan perlindungan perempuan. R terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Tags :