Prostitusi Online Pelajar Terungkap, PSK Ini Ngaku Pelanggannya Pejabat hingga Politisi

Remaja terjebak prostitusi online
Remaja terjebak prostitusi online | bogor.tribunnews.com

Para remaja terjebak kasus prostitusi online

Polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi di Tasikmalaya yang melibatkan remaja di bawah umur. Lima orang remaja berhasil diamankan ke kantor polisi saat hendak melakukan transaksi dengan para pelanggan. Mereka dipekerjakan oleh tiga orang pria yang diduga sebagai mucikari.

Pengakuan para PSK tersebut cukup mengejutkan petugas kepolisian. Pelanggan yang menyewa layanan seks para remaja itu bukan dari kalangan sembarangan, melainkan datang dari pengusaha, pejabat, hingga politisi. Besarnya bayaran yang didapat para remaja tersebut membuat mereka rela menjalani bisnis haram ini.

1.

Polisi bongkar prostitusi remaja

Remaja terjebak prostitusi online
Pelaku saat digiring ke kantor polisi | regional.kompas.com

Dilansir dari Merdeka.com, Rabu (30/10/19), polisi membongkar bisnis prostitusi online di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Delapan muda-mudi diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online ini ditangkap polisi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima remaja berinisial W (22), A (17), F (18), FE (16), dan R (17). Dalam sebuah kamar hotel, kelima remaja tersebut ditemani AZ (29) yang merupakan mucikari bersama AR (22) dan G (20) yang merupakan rekan AZ.

Baca juga: Perkosa Anak Kandung Selama Setahun, Pria Ini Beralasan Ingin Hilangkan Santet

"Dari pemeriksaan awal yang kita lakukan mereka ini sudah tinggal di hotel selama dua hari. Untuk para perempuan yang kita amankan juga mengaku telah melayani tamu di hotel tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro.

Petugas mengaku kaget saat mengetahui bahwa para PSK tersebut masih berusia belia, bahkan ada yang masih di bawah umur.

2.

Berkat laporan pihak hotel

Remaja terjebak prostitusi online
Pelaku saat diperiksa tim penyidik | www.merdeka.com

Prostitusi online yang melibatkan para remaja ini terbongkar berkat laporan pihak hotel. Pada Rabu (30/10/19) malam, petugas hotel melapor ke polisi atas kecurigaanya terhadap salah satu kamar pengunjung. Saat itu pegawai curiga karena rombongan remaja tersebut berulang kali menerima tamu laki-laki.

Baca juga: Siswi SMA Ditinggalkan Usia Diperkosa dan Dianiaya Pacar, Pelaku Kaget Korban Masih Hidup

"Tadi kami menerima laporan dari resepsionis salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mangkubumi,” kata Dadang.

Saat digerebek, polisi menemukan lima remaja perempuan bersama tiga mucikari yang kini sedang dalam pemeriksaan kepolisian. Polisi juga mengamankan alat kontrasepsi yang akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Dilaporkan ada beberapa anak perempuan dan laki-laki yang mencurigakan sehingga kami langsung melakukan pengecekan dan kita dapatkan di salah satu kamar lima orang perempuan dan tiga laki-laki. Kita temukan juga alat kontrasepsi," imbuhnya.

3.

Pelanggan pejabat hingga politisi

Remaja terjebak prostitusi online
Para remaja saat dibawa ke Mapolres Tasikmalaya | bogor.tribunnews.com

Kelima PSK dan tiga orang pria digiring ke Mapolres Tasikmalaya untuk diperiksa. Saat dimintai keterangan, para remaja itu mengaku tergiur dengan bayaran menjadi seorang PSK yang terbilang fantastis. Dalam satu kali kencan, tarif yang dipasang mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

Baca juga: Heboh Artis PA Digerebek Saat Berhubungan Badan di Batu, Diduga Ini Profesi Pemesannya

“Untuk sekali kencan tarif kami mulai Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Sementara kalau melayani seharian Rp 2,7 juta, itu sudah sama kamar hotelnya,” kata WI salah seorang PSK, Kamis (31/10/19) dilansir dari Kompas.com.

Pelanggan yang memakai jasa para remaja tersebut juga bisa dibilang bukan orang sembarangan. Mereka kerap melayani para tamu dari kalangan politisi hingga pejabat.

“Dalam sehari paling melayani dua pria, itu pun kalau weekend. Karena kalau hari biasa paling hanya satu pelanggan. Pelanggan para pejabat dan politikus serta pengusaha di Tasikmalaya,” imbuhnya.

Artikel Lainnya

Mucikari prostitusi online remaja tersebut dijadikan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal asal 2 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Tags :