Tak Hanya AG yang Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik hingga 165 Kali, Sapi-Kambing Juga Jadi Korban!
31 Juli 2020 by Ririh DirjaHewan pun jadi korban pelampiasan nafsu.
Gadis berinisial AG usia 18 tahun ini mengalami trauma mendalam akibat mendapatkan perlakuan bejat dari anggota keluarganya. Tak tanggung-tanggung, gadis penyandang disabilitas ini mengaku terpaksa melayani nafsu mereka.
Dilansir dari Tribunnews.com, korban merasa takut karena diancam oleh anggota keluarganya sendiri. AG menjadi korban pelampiasan nafsu oleh ayah kandungnya, JM (44), kakak kandung, SA (23), dan adik kandung, YF (15).
Korban saat ini masih mendapatkan penanganan dari psikolog
Korban pelecehan seksual ini masih mendapatkan penanganan dari psikolog. Pasalnya korban mengalami trauma yang sangat berat. Hal ini juga dibenarkan oleh pihak sekretaris LPA Kabupaten Pringsewu Rizal Bahruln Mustofa.
Dirinya mengatakan memberikan pendampingan psikologis dan juga berencana untuk membawa korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara eksklusif.
"Melakukan koordinasi bersama lembaga pemerhati perempuan dan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk pengupayaan masa depan korban dalam upaya rehabilitasi sosial," ujar Rizal, pada hari Minggu, tanggal 24 Februari 2019.
Korban sudah dilecehkan sebanyak 165 kali
Gadis penyandang disabilitas ini ternyata sudah mendapatkan pelecehan seksual dari keluarganya sendiri sebanyak 165 kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku 5 kali mencabuli AG, kemudian SA sebanyak 120 kali, dan YF mengaku 40 kali.
Berdasarkan keterangan sang ayah, perbuatan kejinya ini mereka lakukan karena menganggap korban tidak berdaya. Sedangkan kakak adik juga mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena pengaruh sering menonton video porno.
Diketahui juga, ibu korban sudah meninggal karena sakit. Sebelumnya gadis 18 tahun ini tinggal bersama ibu dan neneknya. Tapi selain ibunya meninggal, JM membawa AG dan tinggal di rumahnya bersama kakak-adiknya.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, Sabtu (23/2).
Sapi dan kambing pun juga ikut dicabuli
Ternyata tidak hanya AG saja yang menjadi korban pelampiasan tersangka ini. Sapi dan kambing pun juga disikat demi memuaskan nafsu sang adik. Menurut pengakuan YF pihaknya juga pernah menyetubuhi kambing dan sapi masing-masing sebanyak sekali.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," ujarnya.
Para tersangka diancam 15 tahun penjara
Atas perbuatan yang mereka lakukan, para tersangka ini mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona.
Keluarga yang seharusnya saling melindungi, malah melakukan hal yang tidak semestinya kepada anggota keluarga sendiri yang mengalami disabilitas. Semoga korban pelecehan seksual ini segera mendapatkan penanganan agar mentalnya cepat pulih.