Sudah Bawa Gugatan ke Level MK, Bukti yang Dibawa BPN Masih Banyak Link Berita

BPN bawa bukti berupa link berita ke MK | www.merdeka.com

Meski sebelumnya sempat ditolak Bawaslu, tim BPN tetap yakin membawa bukti link berita ke MK

Prabowo-Sandi resmi melakukan gugatan terkait sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat (24/5). Tim BPN membawa 51 bukti terkait kecurangan pemilu. Di antaranya tim BPN menyertakan bukti-bukti dari link berita yang sempat ditolak oleh Bawaslu sebelumnya. Pasalnya bukti-bukti yang berupa link berita tersebut dinilai belum memenuhi kriteria.

1.

Bukti gugatan BPN masih berupa link berita

Tim BPN sertakan bukti link berita ke MK | nasional.kompas.com

Meskipun ditolak oleh Bawaslu terkait bukti berupa link berita, tim BPN tetap yakin bukti-bukti berupa 34 link berita tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Melansir Kumparan.com, seperti yang terlihat dalam gugatan yang diunggah di laman MK, lampiran link berita yang dijadikan bukti BPN itu untuk membuktikan adanya kecurangan yang masif oleh Paslon 01.

Kecurangan yang masif itu disebut dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf yakni adanya penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini polisi dan intelijen.

Ada pula penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Jokowi seperti menaikan gaji PNS dan pensiunan pertama kali dalam empat tahun.

“Penyalahgunaan kekuasan tersebut dapat dilakukan karena Jokowi juga adalah Presiden yang masih menjabat dan menghadirkan paslon 01 yang menyalahgunakan fasilitas, anggaran lembaga dan aparatur negara untuk kemenangannya," bunyi gugatan Prabowo-Sandi.

Tim hukum Prabowo-Sandi. Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa Bawaslu menolak gugatan terstruktur, sistematis dan masif hanya karena masalah prosedural saja dan belum memeriksa substansi isi gugatannya.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Pemenang Pilpres Bisa Berubah ke Prabowo

2.

Bukti berupa link berita dinilai belum memenuhi syarat

Bukti berupa link berita tidak memenuhi syarat | www.cnnindonesia.com

BPN sempat mengajukan terkait kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon 01 ke Bawaslu dengan membawa bukti berupa link berita pada hari Senin (20/5) di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat. Namun Bawaslu menolak karena bukti berupa link tersebut belum memenuhi syarat.

“Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima. Dengan hanya memasukan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat,” kata Ketua Bawaslu kala itu dilansir dari Detik.com.

Bawaslu juga membeberkan alasan lain atas penolakannya terhadap laporan BPN. Berikut ini alasan Bawaslu saat itu dilansir Detik.com:

Sebelumnya, Bawaslu membacakan 2 putusan pendahuluan atas laporan BPN, yaitu laporan yang diregristasi atas nama Djoko Santoso dan laporan atas nama Dian Fatwa. Kedua laporan itu ditujukan pada terlapor, yaitu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)- Ma’ruf Amin.

Untuk laporan pertama, Bawaslu menyebut bukti yang diajukan BPN hanya berupa hasil cetak atau print-out dari media daring atau online sebanyak 73 serta 2 kasus penanganan pelanggaran pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Bawaslu, bukti itu tidak memenuhi kriteria karena tidak ada dokumen atau video yang menunjukkan terlapor, yaitu Jokowi dan Ma'ruf, melakukan kecurangan TSM yang dilaporkan.

3.

Ada 7 tuntutan tim Prabowo-Sandi kepada MK

tim hukum prabowo sandi saat tiba di MK | www.merdeka.com

Dalam pengajuan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, tim BPN menyertakan 7 tuntutan sebagaimana yang dirangkum oleh Detik.com dari berkas gugatan (26/5).

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

atau

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Tim BPN berharap atas pengajuan gugatan yang mereka lakukan ke MK, keadilan bisa segera ditegakkan. Serta bisa mendiskualifikasi paslon 01 dan menjadikan Prabowo-Sandi sebagai pemenang dalam Pemilu 2019.

Artikel Lainnya

Meskipun KPU sudah menetapkan hasil pemilu yang dimenangkan oleh Jokowi-Ma’ruf, tahapan Pilpres belum berhenti sampai di situ saja. Prabowo-Sandi masih memiliki peluang untuk menang setelah resmi mengajukan gugatannya ke MK pada hari Jumat (24/5) lalu.

Tags :