Senjata Makan Tuan! Ketahuan Habis Perkosa Dua Anak Tiri, Pria ini Diamuk Warga

ilustrasi pemerkosaan | unsplash.com

Sungguh perbuatan yang sangat biadab!

Meski bukan ayah kandung, yang namanya sosok seorang ayah seharusnya menjaga dan menyayangi anak-anak perempuannya dengan baik. Bukan malah menghancurkan dengan cara yang keji seperti yang dilakukan oleh ayah tiri asal Batanghari ini.

Melansir Wartakotalive.com pada Minggu (31/5/2020), seorang ayah tiri tega menyetubuhi kedua anak gadisnya hingga hamil. Perbuatan keji tersebut juga memancing kemarahan warga sekitar yang berjumlah sekitar 300 orang. Mereka sampai melakukan penganiayaan terhadap tersangka sebelum polisi tiba.

Baca Juga : Perkosa Anak Kandung Selama Setahun, Pria Ini Beralasan Ingin Hilangkan Santet

Pelaku pemerkosaan kedua anak tiri diamankan Polres Batanghari | sumsel.sindonews.com

Menurut pemberitaan, peristiwa itu terjadi di wilayah polres Batanghari. Pelaku yang berinisial A dan merupakan warga Muara Bulan itu tega memperkosa dua anak tirinya.

AKBP Dwi Mulyanto selaku Kapolres Batanghari mengatakan bahwa sang ayah tiri tega memperkosa kedua anaknya dalam waktu yang berbeda. Pelaku menyetubuhi sang kakak terlebih dahulu sebelum akhirnya memperkosa adiknya.

Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September-April 2020 sampai korban hamil, ungkapnya pada Sabtu (30/5/2020).

Tak hanya itu saja, ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil menyetubuhi adik korban dari Januari 2020-Mei 2020, tambah Dwi Mulyanto.

Baca Juga : Sedih! 13 Tahun Diperkosa Ayah Tiap Malam Jumat, Korban: Saya Pengen Dia Ditangkap!

ilustrasi pemerkosaan | www.hetanews.com

berawal dari kecurigaan keluarga

Dwi menerangkan bahwa awalnya kejadian bisa terungkap karena kecurigaan keluarga. Rabu, 27 Mei 2020 lalu sekitar pukul 15.00 WIB keluarga korban tengah berkumpul untuk membahas isu-isu dan kecurigaan yang berkembang.

Nah, saat itu sang nenek kemudian bertanya pada cucunya sehingga korban mengaku bahwa kehamilan yang dialami akibat perbuatan ayah tirinya.

Tidak terima dengan perlakuan bejat tersangka, keluarga korban lantas melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, jelas Dwi.

ilustrasi penangkapan | sergaptkp.com

Merasa yakin bahwa pelakunya adalah ayah tiri korban, Unit PPA dibantu Babinkamtibmas serta tim opsnal Polres Batanghari kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dan saat proses pengejaran tersebut pelaku berusaha melarikan diri, ungkapnya.

Akan tetapi pelaku tetap bisa diamankan sekitar pukul 18.30 dengan bantuan warga sekitar. Bahkan warga yang mengetahui insiden pemerkosaan itu merasa tak terima dan geram terhadap pelaku sehingga mereka juga menganiaya pelaku.

Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang, tambahnya.

Baca Juga : Bejat! Ayah di Samarinda Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku: Itu Rekayasa

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel Lainnya

Dwi mengatakan bahwa pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun pernjara.

Tags :