Perkosa Anak Kandung Selama Setahun, Pria Ini Beralasan Ingin Hilangkan Santet

Pelaku sudah ditangkap polisi
Pelaku sudah ditangkap polisi | jakarta.tribunnews.com

Korban ditakut-takuti akan terkena santet jika tak turuti kemauan ayahnya

Pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandung kembali terjadi. Kali ini pemerkosaan ini menimpa seorang remaja di Tangerang, Banten, berinisial NK (16). Ia mengaku telah diperkosa ayahnya berulang kali selama setahun belakangan.

Perbuatan bejat ayahnya itu diketahui ibu korban yang sudah bercerai dengan pelaku. Ibu korban kemudian melapor ke polisi. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku berhasil memperdaya korban dengan menakut-nakuti akan terkena santet jika tak memenuhi permintaannya.

1.

Modus menghilangkan santet

Pelaku sudah ditangkap polisi
Pelaku saat diamankan polisi | jakarta.tribunnews.com

Dilansir dari Kompas.com, Senin (28/10/19), seorang pria berinisial JN (39) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, NK (16). Saat melakukan perbuatannya, JN yang merupakan warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang, berpura-pura bisa menangkal ilmu sihir yang sedang menimpa korban.

Aksi bejat ayahnya itu dilakukan selama setahun terakhir. Usai pelaku bercerai dengan ibu korban dua tahun lalu, NK diketahui tinggal berdua bersama pelaku. Pemerkosaan itu dilakukan di kamarnya berulang kali hingga tak terhitung. Pelaku mengajak anaknya untuk bersetubuh dengan modus bisa menghilangkan santet.

Baca juga: Aksi Pesulap Cabut Bra Tanpa Tangan ini Viral, Ceweknya Sampai Malu!

“Modus operandi daripada pelaku dengan cara menyampaikan kalau pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban dengan cara melakukan persetubuhan,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin (28/10/19).

2.

Lampiaskan nafsu kepada anak kandung

Pelaku sudah ditangkap polisi
Pelaku pemerkosaan | megapolitan.kompas.com

Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali. Parahnya lagi, pelaku meminta korban meminum air yang dicampur spermanya usai bersetubuh. Korban menuruti permintaan ayahnya itu meski pelaku mengaku tak pernah mengancam anaknya. Pelaku hanya menakut-nakuti anaknya jika tak melakukan persetubuhan akan terkena santet.

“Ada ketakutan. Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut-takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya. Apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan,” ujar Ferdy.

Baca juga: Istri Sah Pilih Kabur Sama Selingkuhan Karena Suami Tak Mampu Belikan Telur

Setelah bercerai dengan ibu korban dua tahun lalu, pelaku tak bisa melampiaskan kebutuhan biologisnya. Entah apa yang ada di pikiran pelaku hingga tega memperdaya anak kandungnya sendiri dengan melampiaskan nafsu bejatnya.

“Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan,” imbuhnya.

3.

Terbongkar karena kecurigaan sang ibu

Pelaku sudah ditangkap polisi
Polisi saat gelar perkara di Polres Tangerang | jakarta.tribunnews.com

Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar saat korban bertemu dengan ibunya beberapa waktu lalu. Sang ibu melihat gelagat aneh korban. Setelah didesak sang ibu untuk bercerita, korban yang masih duduk di bangku SMA itu mengaku telah diperkosa oleh ayahnya.

Baca juga: Heboh Artis PA Digerebek Saat Berhubungan Badan di Batu, Diduga Ini Profesi Pemesannya

“Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya,” pungkas Ferdy.

Ibu korban awalnya tak percaya dengan apa yang dilakukan mantan suaminya itu kepada anak mereka. Setelah mendengar pengakuan langsung dari anaknya, ia pun melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Tangerang Selatan. Pelaku berhasil diamankan polisi dan sudah mengakui perbuatannya.

Artikel Lainnya

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI tahun Nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tags :