Sadis! Terbakar Cemburu, Pria ini Nekat Tikam Korban Belasan Kali Hingga Tewas
22 April 2020 by Ike DewiAkibatnya tersangka harus menerima hukuman seumur hidup
Pembunuhan atas dasar cemburu kembali terjadi. Seorang pria ditangkap karena melakukan pembunuhan dengan menusuk pria yang dianggap mengganggu hubungan tersangka dengan kekasihnya, korban ditikam berkali-kali menggunakan pisau hingga tewas di tempat. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di dalam kamar kos kekasih tersangka.
Dikutip dari Tribunnews.com, pada Senin (13/4/2020), polisi mengamankan pria berinisial DSS (30) atas tuduhan pembunuhan. Pria yang telah menjadi tersangka pembunuhan itu menghabisi nyawa FT di kamar indekos kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 24 Maret 2020 lalu.
Kombes Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah atas dasar cemburu karena korban sering bersama dengan kekasih tersangka.
Motifnya tersangka cemburu (terhadap korban) karena pacarnya bersama laki-laki lain (korban), ucap Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020)
Baca Juga : Gara-Gara Tak Mau Makan, Bocah 2 Tahun Tewas Ditampol Piring!
Kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan DSS
Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, DSS yang merupakan tersangka pergi ke indekos kekasihnya yang berinisial S di Tebet. DSS merasa curiga karena kamar kos S dikunci sehingga ia tidak bisa langsung masuk. Lalu ia menyuruh kekasihnya untuk segera membuka pintu karena rasa penasaran sekaligus curiga yang tak terbendung.
Tersangka langsung memaksa masuk dan berkata ‘kamu sama siapa di dalam?’ Saudari S menjawab ‘sendiri’, kemudian tersangka terus memaksa masuk sambil menggedor pintu, jelas Yusri
Ketika pintu telah dibuka, awalnya DSS tak melihat siapa-siapa. Namun karena merasa curiga akhirnya ia masuk lebih dalam dan mencari jika ada orang lain di dlam kamar S. Betapa terkejutnya DSS ketika melihat FT yang bersembunyi di samping lemari.
Tersangka akhirnya masuk dan menemukan korban FT yang sedang bersembunyi di samping lemari, imbuh Yusri
Keduanya pun berkelahi hingga tersangka menikam korban dengan pisau berkali-kali sampai tewas di tempat. Mengetahui korban tak sadarkan diri, tersangka pun lari meninggalkan tempat kejadian.
Korban terjatuh tergeletak, lalu tersangka melarikan diri. Tersangka kemudian ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, tambahnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Baca Juga : Geger Penemuan Tulang Tengkorak Tergantung di Bone, Diduga Jasad Guru MTS yang Bunuh Diri
Sebelumnya peristiwa pembunuhan yang didasari rasa cemburu juga sering terjadi. Jika sudah dibekuk polisi, para tersangka pasti merasa menyesal dan bersalah. Namun yang namanya menyesal pasti terjadi di belakang. Mau tidak mau mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.