RUU Kekerasan Seksual 'Dibuang' dari Prioritas Pembahasan, DPR Nggak Mau Banyak Beban
02 Juli 2020 by Ari SetiantoRUU PKS tak menjadi prioritas pembahasan tahun 2020.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak menjadi prioritas pembahasan dalam agenda 2020. DPR akan menggesernya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 ke tahun 2021. Tentu saja ‘dibuangnya’ agenda pembahasan ini sempat mencuri perhatian masyarakat.
Sebab, mereka sudah menunggu RUU PKS ini untuk segera disahkan. Namun DPR memberikan alasannya mengapa pilihan itu perlu diambil.
RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020
Melansir Kompas.com (01/07/2020), Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, membeberkan alasan mengapa RUU PSK ini ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. Hal itu karena terganjal lobi-lobi ke seluruh partai di DPR yang menemui jalan buntu.
"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," jelas Marwan, Rabu (1/7/2020).
Sejak periode lalu, pembahasan RUU PKS ini selalu terbentur soal judul hingga definisi mengenai kekerasan seksual. Tak hanya itu, soal pemidanaan juga masih menjadi perdebatan.
"Masih seperti saat itu, yaitu judul, definisi, dan pemidanaan. Tentang rehabilitasi perlindungan. Jadi yang krusial adalah judul definisi. Definisi sebenarnya sudah hampir mendekati waktu itu," lanjutnya.
Tidak mungkin dibahas dan diselesaikan hingga Oktober 2020
Marwan mengakui bahwa untuk menyelesaikan RUU PKS ini hampir tidak mungkin dibahas dan selesai di bulan Oktober 2020. Komisi VIII menjelaskan akan ada banyak pihak yang butuh diakomodasi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal pembahasan RUU ini.
"Kemudian ketika kami nanti buka pembahasan RUU PKS ini pasti banyak yang akan meminta untuk didengarkan pendapatnya. Maka butuh RDPU lagi, sambil membahas sambil RDPU. Karena itu tidak mungkin kita selesaikan sampai Oktober," jelas Marwan.
Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Denpasar Dihamili Sepupu, Usai Melahirkan Lanjut Diperkosa Mertua
Namun ia menjamin bahwa RUU PKS pasti akan kembali lagi menjadi daftar pembahasan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Masuk, (Pasti) dibahas. Itu usulan kita. Kalau itu kan harus (dibahas) karena itu undang-undang carry over," lanjutnya.
Supaya DPR tidak banyak beban
Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa RUU PKS ini tidak dihapus dalam agenda pembahasan. Melainkan hanya digeser saja dan nantinya akan tetap dibahas oleh DPR pada Prolegnas Prioritas 2021 agar DPR tak terlalu banyak beban.
Baca Juga: Heboh Ayah Gerebek Putrinya Sendiri Sedang Mesum di Hotel: Percuma Bapak Suruh Salat
"Bukan menghapus, tapi menggeser di 2021 supaya beban DPR itu tidak banyak dan tetap terbahas," terang Marwan.
Usul penarikan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 telah disampaikan oleh pimpinan Komisi VIII dalam rapat koordinasi evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi DPR pada hari Selasa (30/6/2020).
RUU PKS sendiri berstatus sebagai carry over, atau kelanjutan dari periode sebelumnya. Selain itu, Komisi VIII telah mengusulkan untuk memasukkan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.