Putusan MA Kabulkan Gugatan Pilpres 2019, Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Terancam?
08 Juli 2020 by Dea DezellyndaBagaimana nasib kemenangan Jokowi-Ma'ruf?
Gugatan yang diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan pada tahun 2019 terhadap sengketa hasil Pilpres 2019, akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pada 3 Juli lalu, Mahkamah Agung Mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan pemohon. Menurut Yusril, meski dikabulkan oleh MA, ia mengatakan MA tidak berhak mengadili masalah sengketa Pilpres.
MA kabulkan gugatan
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (08/07/20), dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 Ayat (7) PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 Ayat (1).
Gugatan itu diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri yang menolak hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.
Baca juga: KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Menang, Akankah BPN Gugat ke MK?
“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” demikian yang dituliskan Mahkamah Agung, Selasa (7/7/2020).
Tanggapan KPU
Merespon putusan MA yang mengabulkan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, jika hasil Pilpres 2019 sudah sesuai ketentuan pemilu berdasarkan UUD 1945.
"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim melalui pesan singkat, Selasa (7/7/2020).
Hasyim menambahkan apabila dalam pemilu hanya terdapat dua calon, hasil suara sah secara nasional dibagi kepada dua paslon. Melihat hal tersebut, tentu saja tidak perlu ada yang dipermasalahkan lagi.
Yusril angkat bicara
Senada dengan Hasyim, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan pakar hukum tata negara menegaskan jika putusan MA tak bisa membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Hal ini dikarenakan MA tak memiliki kewenangan mengadili sengketa Pilpres.
"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Ngantor Pertama, Ma'ruf Amin: Belum Tahu Apa-apa, Sudah Nerima Tamu
Yusril menambahkan putusan MA yang diajukan baru diproses seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan dari Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 2019 lalu. Sedangkan Mahkamah Agung tak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pilpres.