PSK Diberi Obat Agar Seperti Perawan hingga Pasang Tarif Jutaan, Mucikari Bogor Ditangkap!

Prostitusi online di Bogor
Prostitusi online di Bogor | www.newstatesman.com

Jual gadis desa dan anak di bawah umur

Bisnis prostitusi online kembali diungkap oleh kepolisian. Dua orang mucikari di Bogor berhasil diciduk polisi karena menyediakan jasa pemuas nafsu pria hidung belang. Kedua mucikari tersebut biasanya mencari pelanggan melalui media sosial. Berdasarkan keterangan dari pihak berwajib, mucikari tersebut bahkan merambah prostitusi antar provinsi.

Kedua mucikari itu biasanya memanfaatkan gadis desa yang masih perawan untuk kemudian dijual. Apabila tak mendapat seorang gadis, mucikari akan memberikan obat kepada PSK-nya supaya mengeluarkan darah layaknya wanita yang masih perawan saat berhubungan.

1.

Mucikari di Bogor ditangkap polisi

Prostitusi online di Bogor
Pelaku saat diamankan polisi | www.merdeka.com

Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (24/10/19), kasus prostitusi online modus anak perawan di Sentul, Kabupaten Bogor dibongkar Satreskrim Polres Bogor. Dua pelaku yang berperan sebagai mucikari yakni Y (28) dan GG (29) ditangkap di sebuah kamar hotel di Kawasan Sentul, Selasa (15/10/19).

Y dan GG ditangkap polisi saat mengantarkan seorang gadis yang disebut masih perawan kepada pelanggan di sebuah hotel di Sentul. Kedua pelaku tak bisa mengelak lantaran polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya uang transaksi senilai Rp 3 juta, flashdisk, ponsel, alat kontrasepsi dan kartu hotel.

Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Wanita Difabel Ditangkap, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Kedua pelaku berhasil diamankan ke Polres Bogor. Selama diperiksa pelaku mengakui bisnis prostitusi online yang dijalankan keduanya. Mucikari biasanya akan mencari pelanggan melalui media sosial baik dari Twitter, Facebook atau pun Instagram. Bisnis prostitusi ini dengan mudah dibongkar polisi karena transaksi yang dilakukan tak ditutup-tutupi.

2.

Jual gadis dengan tarif fantastis

Prostitusi online di Bogor
AKBP Muhammad Joni | megapolitan.okezone.com

Bisnis prostitusi online Y dan GG juga melayani layanan antar provinsi, bahkan mucikari bersedia untuk mengantar PSK secara langsung meskipun sampai ke luar pulau Jawa. Pelaku juga mematok tarif fantastis. Seorang gadis yang masih 'perawan' bisa dihargai hingga Rp 20 juta.

“Modusnya menjual seseorang yang masih dianggap perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/19) kemarin.

Baca juga: Geger Video Mesum Diduga Dosen dan Mahasiswi di Ranjang Berlatar Gedung Sate

Layanan prostitusi ini bisa melayani berbagai macam permintaan pelanggan. Mucikari tak segan mencarikan gadis perawan bagi pelanggan. Biasanya pelanggan diharuskan membayar Rp 3 juta sebagai DP lalu menyetorkan sisanya sebesar Rp 17 juta di akhir transaksi.

“Setelah diterima uang Rp 3 juta tersebut maka dibawalah korban ke kamar hotel yang sudah ada pelanggan tersebut. Nanti sisanya setelah pelanggan sepakat karena perawan jadi total Rp 20 juta dalam transaksi tersebut. Jadi Rp 3 juta sudah diberikan, Rp 17 jutanya nanti setelah selesai,” imbuhnya.

3.

Beri PSK obat perawan

Prostitusi online di Bogor
Pelanggan prostitusi online ikut diamankan | megapolitan.okezone.com

Kedua mucikari biasanya memanfaat gadis desa dan anak di bawah umur yang sedang membutuhkan uang untuk dijual ke pria hidung belang. Y mengaku mencari gadis perawan yang mau dijual tidaklah mudah. Y mengakalinya dengan memberikan obat kepada PSK. Obat tersebut diduga bisa membuat seorang perempuan kembali 'perawan'.

Baca juga: Ayah Tega Perkosa Putrinya Selama 20 Tahun, Korban Sampai Lahirkan 6 Anak

"Mereka memberikan obat yang bisa membuat seorang perempuan yang sudah tidak perawan mengeluarkan darah saat berhubungan intim dengan pelanggannya," kata Kapolres Bogor AKBP M Joni kepada wartawan, Kamis (24/10) dikutip dari Merdeka.com.

Belum diketahui apakah obat itu benar-benar manjur, namun kini obat tersebut sedang dibawa ke laboratorium untuk diteliti. Apabila obat tersebut terbukti membahayakan PSK yang dijual pelaku, hal itu dinilai bisa memberatkan hukuman.

“(Obat perawan) sudah kita amankan. Nanti kita dalami, minta keterangan dari ahli kalau memang kategorinya seperti itu,” tutup Joni.

Artikel Lainnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tags :