Heboh Protitusi Kalibata City, ABG 15 Tahun Disuruh Layani 4 Pria dalam Sehari
30 Januari 2020 by Mabruri Pudyas SalimProtitusi Kalibata City mempekerjakan anak di bawah umur
Perlindungan dari eksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual merupakan hak seorang anak. Bahkan itu diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi baik secara ekonomi dan/atau seksual.
Sayangnya tidak setiap anak bisa mendapatkan hak perlindungan dari eksploitasi ini. Bahkan beberapa di antaranya menjadi korban eksploitasi baik secara ekonomi maupun secara seksual. Itulah yang dialami gadis muda, JO.
Dilansir dari Kompas.com (29/01/2020), remaja putri yang masih berusia 15 tahun ini dipaksa melayani empat pria hidung belang dalam sehari. JO bukan satu-satunya anak yang menjadi korban eksploitasi. Ada lagi remaja lain, yakni AS (17) dan (15), yang turut terlibat dalam kasus prostitusi disertai penganiayaan ini.
Baca juga: Lagi Hamil 7 Bulan, Istri di Bantaeng Dipergoki Suami Sedang Mesum dengan Oknum Polisi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar, Bastoni Purnama mengungkapkan bahwa dalam praktik prostitusi anak di apartemen Kalibata, setiap anak dipaksa untuk melayani minimal empat pria hidung belang dalam sehari.
"Rata-rata korban dipaksa minimal empat pria tiap hari ya," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Untuk satu kali ajakan kencan, korban 'dijual' seharga Rp350.000-Rp900.000. Uang tersebut masih dipotong untuk biaya sewa kamar, dan lain sebagainya.
"Dari jumlah tersebut mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp100.000 kemudian Rp50.000 ke joki kemudian sewa apartemen perharinya Rp350.000," lanjut Bastoni.
Baca juga: Gara-gara Kehabisan Uang Usai Liburan, 4 ABG di Banjarbaru Nekat Jual Diri
Tidak hanya dipaksa melayani pria hidung belang, ternyata JO juga mendapatkan penyiksaan dari anak-anak lain. Tidak hanya itu, JO juga sempat disetubuhi oleh tersangka lain yang juga masih di bawah umur.
Sekarang, polisi telah mengamankan 6 pelaku yang telah berstatus tersangka yakni, AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Baca juga: Ayah Tega Perkosa 2 Putri Kandung, Nekat Setubuhi Korban di Depan Cucu
"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Bastoni.
Sedangkan NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban. Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan.
"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.
Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO. Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS. Keduanya pun sempat melakukan hubungan badan.
Terakhir tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut. Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang. Sebagian tersangka juga berstatus sebagai korban.