Caleg Perindo Terciduk Jadi Bos Prostitusi Berkedok Salon! Terancam 10 Tahun Penjara

Caleg Perindo tersebut menjajahkan anak dibawah umur jadi PSK

Belum jadi wakil rakyat, belum selesai menjanjikan ini-itu seorang calon legislatif sudah melakukan hal yangtak patut dilakukan sebagai calon wakil rakyat. Seorang Caleg dari partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang tertangkap polisi karena menjadi pengelola prostitusi berkedok salon. DPP Perindo sendiri mengatakan akan memecat caleg tersebut apabila terbukti bersalah.

Caleg Perindo tersebut mempekerjakan anak yang masih dibawah umur sebagai PSK dengan tarif Rp 400 ribu di salonnya. Polisi melakukan penggrebekan salon tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga setempat. DPP Perindo sendiri mengatakan akan memecat caleg tersebut apabila terbukti bersalah.

Ahmad Rofiq, Sekjen Perindo | news.okezone.com

"Berita ini mengagetkan dan Perindo sedang menelusuri kebenaran informasi ini. Bila benar caleg itu pemilik salon tersebut maka sudah pasti Perindo akan memberikan sanksi pemecatan," kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq (Detik.com).

Ahmad Rofiq menegaskan perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi Perindo. Tentunya mengelola prostitusi dan memperdagangkan manusia adalah perbuatan yang negatif dan dilarang negara, juga memberikan dampak negatif pada masyarakat. Rofiq juga mengatakan hal tersebut bertentangan dengan misi partai.

"Perindo tidak memberikan toleransi kepada kader atau caleg yang bikin rusuh di tengah-tengah masyarakat. Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapa pun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberi sanksi," pungkasnya.

Ketu DPD Perindo Kabupaten Serang Juhadi juga ikut angkat bicara, pihaknya tak akan mencoret nama caleg yang terlibat dalam kasus prostitusi yang mempekerjakan anak dibawah umur sebelum inkrah.

"Bagi caleg yang melakukan pelanggaran, tentu kami pun ada sanksi-sanksi untuk diterapkan. Tapi untuk persoalan ini, kami akan menunggu proses hukum hingga selesai. Kami terapkan asas praduga tidak bersalah," kata Juhadi

Caleg Perindo dengan inisial NH tersebut ditangkap polisi di salon miliknya di Cilegon, Banten. NH adalah caleg DPRD Kabupaten Serang Dapil V yang meliputi Kecamatan Kramatwatu, Gunungsari, Puloampel, Bojonegara, dan Waringinkurung.

Selain menjadi pengelola prostitusi berkedok salin, NH juga diduga menjadi mucikari dan terlibat perdagangan manusia. Saat polisi melakukan penggrebekan di salon milik NH, ada seorang laki-laki yang terciduk sedang bersetubuh dengan seorang perempuan. Pria tersebut akhirnya juga ikut ditahan polisi.

NH saat ini ditahan di Lapas Cilegon. Dia terancam Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Salon milik caleg Perindo | news.detik.com
Artikel Lainnya

Kasus caleg Perindo ini bukanlah yang pertama dimana para calon legislatif melakukan tindakan yang tak patut sebagai calon wakil rakyat. Kaderisasi merupakan hal pertama yang harus dibenahi untuk menghindari adanya orang-orang yang tak bertanggungjawab maju sebagai calon legislatif. So kalau menurutmu guys apa nih yang harus dibenahi agar tak ada lagi kasus caleg seperti ini?

Tags :