Belum Kapok! PNS Cantik Sulteng Nyambi Jualan Sabu di dalam Lapas
13 September 2019 by Mabruri Pudyas SalimPadahal sudah enak jadi PNS, malah jualan sabu.
Berada di dalam penjara tampaknya tak cukup untuk menghentikan aksi napi pengedar narkoba. Ternyata mereka masih bisa menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Bahkan kasus semacam ini tidak hanya terjadi sekali atau dua kali saja. Banyak kasus serupa yang telah diungkap oleh polisi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baru-baru ini seorang terdakwa kasus narkoba kembali diciduk untuk kedua kalinya. Pelaku atas nama Sunarti Winingsi alias Aning yang kembali diciduk lantaran kedapatan menjadi bandar narkoba di Sigi, Sulteng. Aning merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu rumah sakit di kota Palu.
Dilansir dari Detik.com, Jumat (13/09/2019), Aning yang merupakan seorang PNS di salah satu rumah sakit di kota Palu itu ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam pembalut wanita.
Pihak Kepolisian Resor Sigi menangkap perempuan berparas cantik ini saat turun dari mobil kejaksaan usai sidang dari Pengadilan Negeri Palu, 28 Agustus lalu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Kepala Lapas Perempuan dan Anak Sigi.
Baca juga: Selalu Pakai Nomor Lotre yang Sama Selama 36 Tahun, Akhirnya Pria Ini Menang Rp 641 Miliar!
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri mengatakan bahwa Aning memperoleh narkoba jenis sabu dari kurir, setelah ia memesannya melalui telepon. Wawan juga mengatakan bahwa modusnya adalah menyuruh seseorang membeli narkoba di daerah Palu, kemudian dibagi menjadi paket kecil-kecil. Paket sabu tersebut dijual dengan harga seratus ribuan.
"Jadi pelaku ini sudah melakukan penjualan narkoba jenis sabu dalam lapas. Dia peroleh narkoba dari kurir yang dia pesan via telepon, kemudian diantarkan ke dalam lapas. Barang bukti yang kami sita sabu seberat 1,24 gram," kata Wawan, seperti dikutip Detik.com.
"Dia juga PNS di rumah sakit di Palu," lanjutnya.
Sebelum diciduk oleh Kepolisian Resor Sigi, Aning sudah berstatus sebagai terdakwa kasus narkoba yang dia lakukan sebelumnya. Sekarang, dia tengah menjalani masa persidangan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Sigi. Namun, alih-alih bertobat dan menghentikan bisnis narkobanya, dia malah kembali berjualan sabu dari dalam lapas.
Baca juga: Pilu! Bocah SD Rawat Ibunya yang Terkena Stroke
Terkait dengan motif pelaku, Wawan menuturkan bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut pelaku gunakan untuk bersenang-senang.
"Intinya hanya untuk bersenang-senang sih, dan berharap mendapat untung banyak," ucap Wawan.
Akibat perbuatannya, PNS berparas cantik itu dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Kasus peredaran narkoba di dalam lapas bukanlah susuatu yang baru. Sebelumnya juga sudah banyak kasus serupa yang terungkap. Oleh karena itu penting bagi setiap pihak, baik dari lapas, polisi, maupun BNN untuk menjalin kerja sama dan bersinergi guna mencegah kasus peredaran narkoba.