Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan Digerebek, Polisi Temukan Hal Aneh dan Tak Lazim
04 Juni 2020 by Mabruri Pudyas SalimTernyata panti pijat ini sudah beroperasi selama 2 tahun.
Sebuah panti pijat di Medan digerebek Polda Sumatera Utara pada Sabtu (31/5). Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 13 orang telah diamankan, termasuk pemilik panti pijat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beserta 10 terapis dan 2 tamu.
Menurut laporan Merdeka.com, Rabu (3/6/2020), penggerebekan dilakukan oleh Tim Subid 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di Kompleks Setia Budi Indah II, Medan.
Dari penggerebekan ini diketahui bahwa panti pijat ini memberikan layanan plus-plus khusus gay. Bahkan ketika penggerebekan, petugas mendapati seorang terapis laki-laki yang sedang memberikan layanan pada seorang tamu. Keduanya diamankan dalam keadaan telanjang bulat.
Tidak hanya itu, di ruangan tersebut, petugas juga menemukan kondom sekaligus pelumasnya. Sementara itu di ruangan lain, ditemukan 9 terapis dan seorang tamu.
Baca Juga: Heboh Gadis Muda di Jambi Diduga Diculik, Ayah Korban: Lari Nak Minta Tolong Warga
Di sana petugas juga mengamankan barang bukti ratusan kondom, alat bantu seks, dan 18 unit telepon seluler. Pemilik panti pijat atas nama Ameng alias Ko Amin (50) juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
"Inisial A ini sebagai perekrut dan menyiapkan tempat, kemudian yang lainnya adalah terapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolda Sumut, Rabu (3/6).
Panti pijat plus-plus khusus gay ini ternyata sudah beroperasi sekitar dua tahun. Praktik ilegal ini bisa beroperasi selama ini karena mereka menggunakan cara komunikasi khusus agar tidak diketahui oleh orang awam. Bahkan mereka juga sudah mempunyai klien khusus yang tergabung dalam sebuah grup eksklusif.
Baca Juga: Terkutuk! Gajah Hamil Tewas Usai Diberi Nanas Berisi Petasan, Mati dalam Posisi Berdiri
Panti pijat plus-plus ini terbongkar setelah petugas menerima laporan dari mayarakat yang curiga tentang adanya aktivitas menyimpang di tempat tersebut. Kecurigaan warga timbul karena terapis di panti pijat tersebut semuanya laki-laki. Bahkan pelanggannya pun semua laki-laki.
Baca Juga: Banting Istri karena Minta Uang Belanja, Aksi Keji Suami di Riau Direkam dan Diviralkan Anaknya
"Dari hasil penyelidikan kami, klien atau pasien yang datang laki-laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom di TKP. Ada yang tidak lazim dibanding tempat pijat lainnya. Misalnya ada mainan sex toys. Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya ratusan, bahkan lima ratusan lebih belum termasuk yang bekas dipakai," ujar Irwan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan pemilik panti pijat sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana eksploitasi atau pemanfaatan fisik seksual dengan pidana seringan ringannya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda minimal paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Selain itu pelaku bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah tindakan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara," tutup Irwan.