Pergoki Pasangan Mesum di Semak-Semak, Pelaku Malah Ikutan Setubuhi Si Cewek!

Pelaku pencabulan gadis di bawah umur ditangkap polisi setelah berhasil kabur selama setahun | pontianak.tribunnews.com

Pelaku mengaku sebagai ketua RT!

Seorang pria asal Kalimantan Barat memergoki sejoli yang tengah berbuat mesum di semak-semak. Namun, bukannya menegur pasangan muda tersebut, pria berinisial TN ini malah menyuruh mereka melanjutkan berhubungan intim lalu mencabuli sang gadis yang usianya masih di bawah umur.

Melansir Tribunpontianak.co.id pada Senin (8/6/2020), awalnya TN sedang bersantai di lokasi kejadian yang dekat dengan sebuah sekolah di Singkawang Kalimantan Barat, lalu ia melihat ada sepasang muda-mudi yang tengah berhubungan badan di semak-semak dekat tempatnya beristirahat tersebut.

Baca Juga : Bejat! Pak Ustaz di Bondowoso Tega Cabuli 3 Santriwati, Organ Intim Korban Sampai Rusak

Pelaku pencabulan gadis di bawah umur ditangkap polisi setelah berhasil kabur selama setahun | pontianak.tribunnews.com

Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter. Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga, jelas pelaku.

Kemudian, TN mengambil kunci sepeda motor milik laki-laki itu dan mengaku sebagai ketua RT saat menyuruh kedua muda-mudi tersebut untuk melanjutkan hubungan intim mereka.

Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya, ucapnya.

Merasa terancam dan takut, laki-laki dan gadis belia yang terpergok berhubungan intim itu pun menuruti perkataan TN. Keduanya melepaskan pakaian masing-masing dan melanjutkan hubungan layaknya suami istri di hadapan TN. Pelaku mengamati keduanya saat berhubungan seksual, ia juga mengambil ponsel milik kedua korban.

Lalu setelah keduanya selesai berhubungan, TN mengikat si lelaki di sebuah pohon yang jaraknya kurang lebih 40 meter dari si perempuan. Ia mengikat laki-laki itu menggunakan baju milik korban. Seusai mengikat korban laki-laki, TN mendekati korban perempuan dan mengajaknya untuk berhubungan intim.

Baca Juga : Nggak Kapok! Dulu Video Pornonya Viral, Kini YouTuber Banyuwangi Cabuli Anak di Bawah Umur

ilustrasi pencabulan | m.ayosemarang.com

Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali di sekitaran TKP, ucap AKP Tri Prasetiyo.

Tak sampai di situ, TN juga sempat mengajak korban untuk menemui kekasihnya yang sedang terikat di pohon, sebelum kemudian membawanya ke sebuah lokasi bekas galian.

Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C, imbuhnya.

Saat tiba di lokasi bekas galian, TN kembali mengancam korban untuk memuaskan nafsunya. Setelah puas berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali, TN lalu membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Pelaku pun bergegas menuju Kota Pontianak dan meninggalkan korban begitu saja.

Baca Juga : Berbekal Sabun Mandi, Pria Singkawang Cabuli dan Sodomi Belasan Bocah di Rumah Ibadah

ilustrasi penangkapan | sergaptkp.com

pelaku sempat buron setahun

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada 28 April 2019 silam.

Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam minggu 28 April 2019 lalu, jelas AKP Tri Prasetiyo ketika konferensi pers pada Sein (8/6/2020).

Ia kemudian menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan bermula ketika TN memergoki pasangan muda-mudi bersetubuh di sekitar sekolah. Ia kemudian menghampiri keduanya dan mengaku sebagai ketua RT. Tersangka juga sempat mengancam kedua korban akan dilaporkan ke pihak berwajib, ia lantas menyuruh keduanya untuk melanjutkan perbuatan tak senonoh tersebut.

Korban laki-laki sempat memukul wajah TN, kemudian TN langsung mengambil kunci motor milik korban dan korban langsung meminta maaf, ungkap AKP Tri.

Setelah kejadian pencabulan itu, TN sempat berhasil kabur dari kejaran polisi selama setahun. Pelaku diamankan oleh petugas di daerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

Artikel Lainnya

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terjerat pasal berlapis, yaitu pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur, dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Tags :