Pelik! Sudah Punya Form A5, Puluhan Pemilih di Kuta Protes Belum Bisa Nyoblos

Puluhan Pemilik Form A5 di TPS Kuta Protes karena Belum Bisa Nyoblos | news.detik.com

Warga merasa dianaktirikan

Mengeluh karena belum bisa menggunakan hak suaranya, puluhan warga di TPS 21 Banjar Pering, Kuta, Bali protes. Karena menggunakan form A5, puluhan warga ini seperti dianaktirikan. Mereka mengeluhkan masalah ini terlebih saat sudah mengantre lama namun hingga kini tidak ada kepastian.

Dilansir dari Detik.com, berdasarkan pantauan di TPS 21 Banjar Pering, Jl Legian, Bali, pada Rabu (17/4/2019), para warga yang menggunakan form A5 ini memprotes petugas KPPS dan PPK. Mereka menanyakan tentang hak suara yang dihambat dan tidak jelas kepastiannya.

Puluhan Pemilik Form A5 di TPS Kuta Protes karena Belum Bisa Nyoblos | news.detik.com

Eric Nainggolan, salah satu warga yang tak bisa menyoblos, kemudian dia juga mengatakan nama-nama warga ini sudah ada pada daftar.

"Seolah-olah kami tidak bisa mendaftar padahal kami punya A5, solusinya kami dicarikan surat suara. Kami bawa A5 ini sudah dari KPU Badung, terdaftar. Nama kita sudah di situ kenapa kita nggak bisa mendaftar? TPS-nya di sini dan ini jelas surat dari KPU Badung," ujar Eric Nainggolan.

Puluhan Pemilik Form A5 di TPS Kuta Protes karena Belum Bisa Nyoblos | news.detik.com

Hal sama dirasakan Dewi Widarte yang mengaku tidak dapat menggunakan hak pilihnya padahal sudah antre sejak pukul 07.00 Wita. Awalnya, Dewi sudah mendapatkan nomor antrean, namun petugas memintanya kembali.

"Bingung, bingung dari petugas menyalahkan kelurahan, dari kelurahan menyalahkan ke kecamatan. Saya ngerti itu tapi jawabannya nggak sama. Saya sudah urus ini dari bulan Maret loh dan Senin (15/4) saya sudah konfirmasi ke KPU saya terdaftar di TPS 21, katanya tinggal datang aja," sesalnya.

"Nyesel juga sih nggak pulang. Tapi temen saya juga banyak yang mengalami serupa tapi nggak tahu gimana mereka dari kelurahan semuanya solved, di sini nggak. Harapannya sih terorganisir dengan baik, komunikasi antara pihak petugas TPS dengan kelurahan itu aja sih. Kami juga memperjuangkan hak kami," ujar wanita asal Jakarta itu.

Puluhan Pemilik Form A5 di TPS Kuta Protes karena Belum Bisa Nyoblos | news.detik.com

Berbeda nasib dengan Eric dan Dewi, Steve masih beruntung bisa dengan lancar menggunakan hak suaranya. Sejak pukul 07.00 Wita, Steve mengantre dan bisa menggunakan hak pilihnya.

"Saya di TPS 20 duluan dan bisa, tapi TPS 21 ini langsung nggak bisa. Katanya A5 nanti karena surat suaranya kurang. Setelah ini, TPS 20 juga ikut-ikutan nggak bisa karena (surat suara) kurang padahal kami terdaftar," kata pria yang sudah tinggal di Bali selama 6 tahun itu.

Diketahui form A5 ini merupakan formulir pindah memilih atau pindah TPS. Para pemilih yang pindah memilih masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Seharusnya pemilih DPTb tetap dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pagi pukul 07.00 hingga 13.00. Semua ini sudah dalam aturan PKPU 3 tahun 2019 pasal 8.

Artikel Lainnya

Wah, kasihan sekali warga di Banjar Pering, Kuta. Mereka seharusnya bisa menggunakan hak pilihnya karena sudah punya form A5. Semoga petugas KPPS dan PPK bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan segera.

Tags :