Oknum Guru Diduga Cabuli 9 Siswi Pelaku: Penguatan Biar Anak Mau Belajar
10 Maret 2021 by Mabruri Pudyas SalimPelaku bersikeras jika perbuatannya tidak termasuk pencabulan.
Seorang oknum guru ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 9 siswi di SD Negeri Pematang, Sukatanu Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Meski begitu pelaku yang berinisial A (51) sama sekali tidak mau mengaku jika perbuatan yang ia lakukan masuk dalam kategori pencabulan.
A berdalih bahwa perbuatannya mencium dan memeluk siswinya itu dalam rangka untuk memberi motivasi, penguatan belajar bagi siswinya tersebut. Saat ini A tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres OKI.
Dilansir dari Kompas.com, dalam pemeriksaan itu para penyidik menanyakan modus yang digunakan A, serta motif yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tersebut.
Namun, A tetap beriskeras dan menyangkal bahwa apa yang dilakukannya tidak masuk dalam kategori cabul. Menurutnya, apa yang telah dia lakukan pada 9 siswinya itu demi memberikan motivasi agar para mereka lebih semangat dalam belajar.
Baca juga: Demi Penuhi Nafsu Pacar yang Terobsesi Film Porno, Bu Guru di Bali Ajak Siswinya Threesome
“Itu semua untuk penguatan saja, penguatan biar anak mau belajar,” jelas A.
Meski begitu A mengakui bahwa dia memang mencium dan memeluk siswinya. Lebih lanjut dia juga menambahkan bahwa perbuatannya tidak selalu dilakukan hanya berdua saja. Kadang A melakukan aksinya bertiga dengan siswi lain yang turut ia panggil ke gudang sekolah.
“Kadang berdua, kadang bertiga, jumlahnya pun bukan sembilan tetapi hanya 4 anak,” kata A.
A sendiri telah mengakui bahwa dirinya telah berkeluarga. Dari pernikahannya dengan istrinya itu, A sudah dikaruniai tiga orang anak.
Baca juga: Ibu Guru SMA ini Ajak 'Threesome' Muridnya di Kos, Imbalannya Paket Data
Sebelum diamankan pihak kepolisian, A sempat melarikan diri dan kabur ke daerah Belitang Oku Timur. Atas bujukan keluarganya, akhirnya A mau menyerahkan diri ke Polsek Mesuji, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres OKI.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu orangtua melaporkan, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan pada tanggal 25 Oktober lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata siswa yang menjadi korban dari perbuatan A tidak hanya satu, melainkan sembilan. Saat ini pemeriksaan masih berlanjut karena dikhawatirkan korban masih bisa bertambah.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donny Eka Syahputra mengatakan, atas perbuatannya A terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, karena statusnya sebagai ASN pendidik, A juga akan mendapat tambahan hukuman sepertiga dari ancaman kurungan, yaitu selama 5 tahun.
Selama proses pemeriksaan, pelaku telah mengakui bahwa dia memeluk dan mencium pipi para korbannya. Meski begitu dia tidak mau mengaku bahwa perbuatannya adalah pencabulan. Nah, kalau menurutmu bagaimana, guys?