Astaga! Oknum Guru Madrasah Lecehkan Siswinya, Aksi Ini Disaksikan Teman Sekelas

pencabulan
guru cabuli murid di depan teman sekelas | berita.baca.co.id

Oknum guru madrasah ini cabuli anak didik di depan teman sekelas

Seorang guru olahraga di salah satu Madrasah Ibtidaiah (MI) di Penjaringan, Jakarta Utara dibekuk polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak didiknya. Kasus ini terungkap setelah korban tak ingin pergi ke sekolah dan menceritakan kepada orangtuanya bahwa ia telah dicabuli oleh gurunya sendiri.

Di hadapan polisi, pelaku Djunaedi (53) mengaku telah 6 kali melakukan pencabulan kepada Mawar (bukan nama sebenarnya) saat pelajaran berlangsung. Djunaedi melakukan perbuatan bejatnya di hadapan teman sekelas Mawar (10).

1.

Pencabulan dilakukan di hadapan teman sekelas

pencabulan
cabuli di depan teman sekelas | megapolitan.kompas.com

Aksi pencabulan terhadap Mawar yang dilakukan oleh Djunaedi dilakukan di dalam kelas. Mengejutkannya lagi, pencabulan tersebut disaksikan oleh teman-teman sekelasnya.

Dilansir dari Kompas.com, modusnya ia menyuruh siswa laki-laki untuk berolahraga di luar kelas, sementara siswi perempuan mengikuti teori di dalam kelas.

Di depan kelas, kemudian Djunaedi memutar video untuk diperhatikan siswi-siswi yang lain, kemudian pelaku mendekati korban untuk melakukan aksi cabulnya.

"Pelaku memisahkan antara murid laki dan perempuan. Kemudian, pelaku pada saat melakukan atau memberikan pembelajaran ada berupa teori dan praktik. Pada saat memberikan teori dia menyetelkan video dalam suatu ruangan, pada saat itulah dia kemudian mendekati korban kemudian membuka celananya. Dan membuka 'ininya' sehingga pelaku mulai meraba-raba mulai dari payudara sampai kemaluannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.

Baca juga: Gerebek Suami Lagi Bercinta dengan Gadis 15 Tahun di Salon, Istri Gunduli Pelakor

2.

Ancam akan diberi nilai jelek jika melapor

pencabulan
ancam siswi lain dan korban jika melapor | news.detik.com

Aksi pencabulan yang dilakukan di dalam kelas tersebut tentunya disaksikan oleh siswi-siswi lain. Namun para siswi lebih memilih diam dan tak berani menegur apalagi melapor.

“Ada lima saksi. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan pelaku,” kata Budhi.

Djunaedi dikenal sebagai sosok guru yang tempramen dan kerap berlaku kasar terhadap muridnya. Sifat Djunaedi tersebut membuat siswi tak berani lapor ke guru lain di Madrasah tersebut.

"Adapun setelah kami lakukan proses pemeriksaan modus operandi yang dilakukan adalah pada saat jam olahraga. Pelaku ini temperamen dan sering kasar terhadap muridnya, dan sering mengancam kalau tidak nurut maka tidak akan memberikan nilai bagus terhadap muridnya. Ini yang membuat murid menjadi tertekan kemudian murid menuruti apa yang diinginkan oleh pelaku," papar Budhi.

3.

Terungkap saat Mawar takut pergi ke sekolah

pencabulan
Korban takut pergi ke sekolah | news.detik.com

Berkali-kali dicabuli oleh Djunaedi membuat Mawar ketakutan untuk pergi ke sekolah. Hal ini membuat sang ibu curiga. Akhirnya Mawar memberanikan diri untuk menceritakan ke ibunya atas perbuatan yang dilakukan Djunaedi.

"Jadi awal mulanya adalah korban ini atas nama Mawar (bukan nama sebenarnya) tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat sekolah, kemudian setelah didesak ataupun kemudian ditanya, kemudian korban ini menceritakan bahwa dia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya di mana dia sekolah di salah satu sekolah Islam MI, di wilayah Jakarta Utara," imbuh Budhi.

Usai pelaporan tersebut, polisi segera melakukan visum kepada korban yang dilakukan di Rumah Sakit Kramat Jati. Berdasarkan hasil visum terdapat luka di bagian intim korban dan adanya tanda kekerasan.

"Nerima laporan dari korban kemudian ibu korban melapor kepada kami dan kami melakukan visum kepada korban di Polri Kramat Jati. Dan dari hasil visum memang di situ terlihat ada bekas luka pada kemaluan korban kemudian juga ada tanda kekerasan di sana," pungkasnya.

Artikel Lainnya

Atas perbuatan bejatnya tersebut, Djunaedi dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Mengingat Djunaedi adalah guru dari korban, hukuman bisa bertambah menjadi 20 tahun penjara.

Tags :